Tanggapan Pengaduan TKS Nakes ke DPRD Muratara

Coga Daerah602 Dilihat

Wabup : 5 Acuan Menjadi Dasar

COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Terkait ada pengaduan sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) yang dirumahkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Mengadu kekantor DPRD Muratara, agar dipekerjakan kembali sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) baik di RSUD Rupit, Puskesmas, maupun pusat kesehatan lainnya, pada (26/1).

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Muratara, dr. Henny angkat bicara para Nakes yang dirumahkan tersebut merupakan TKS yang habis masa kontrak per 31 Desember 2021 lalu.
Henny mengakui beberapa di antara tenaga Nakes yang habis kontrak tahun 2021 tersebut sudah dipekerjakan kembali di tahun 2022 ini sesuai kebutuhan dan kondisi anggaran Pemkab Muratara.

“Mereka ada yang kami panggil lagi untuk bekerja, memang ada yang tidak kami panggil lagi, artinya dirumahkan , Kami sudah berjuang untuk merangkul semuanya, namun kondisi keuangan tidak mencukupi, maka ada yang dirumahkan, ujar Henny kepada wartawan koran ini, Kamis (27/1).

Selain itu, dalam perpanjangan kontrak TKS Nakes baik di RSUD Rupit maupun di seluruh Puskesmas, ada kriteria penilaiannya.

Misalnya memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), disiplin, kinerja yang baik, loyal pada pekerjaan selama ini, serta pertimbangan masa kerjanya.

READ  Genap Usia ke 15 Tahun, RGR Muba 97 FM Kian Jadi Idola Wang Muba

“Tetapi walaupun sudah lama mengabdi, ternyata tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang kontraknya, ya tidak bisa. Hasil evaluasi ini melihat dari kinerja Nakes itu sendiri,” jelasnya.

Henny mengakui penilaian terhadap kinerja Nakes memang dilakukan oleh pihak RSUD maupun UPT Puskesmas, tetapi Dinas Kesehatan juga memonitor.

“Kami di Dinkes ada penilaian tersendiri, misalnya dari sidak, atau ada laporan masyarakat yang setelah kita kroscek ternyata benar tidak bisa dipekerjakan lagi,” kata dia.

Terkait banyak yang dirumahkan tetapi memasukkan tenaga kesehatan yang baru, Henny menegaskan bahwa yang namanya pekerja kontrak bisa digantikan.

“Memang ada yang dirumahkan, ada yang masuk baru. Kenapa yang baru bisa masuk, yang namanya kontrak ini siapa saja bisa masuk sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Bupati Muratara, H. Inayatullah mengatakan ada 5 acuan untuk dasar kita merumahkan tks sebagai berikut:

1.Kontrak pertahun.
2.Desember habis kontrak.
3.Januari kontrak baru.
4.OPD harus menyesuaikan anggaran yang disepakati sehingga bisa tahu jumlah yang dibutuhkan lagi.
5.Evaluasi tentang kompetensi dalam setahun, sehingga bisa di panggil kembali atau rekrut baru sesuai kebutuhah intansi masing-masing.

READ  Tambah Wawasan Ratusan Kades Dapat Pembekalan dari Kajari Muba

“Penetapan ini bukan karena orangnya, melainkan menyesuaikan dengan kondisi anggaran disetiap SKPD masing-masing,” ujar Wabup.

Kedepan, lanjut Wabup, muda-mudahan di anggaran perubahan ada penambahan anggaran sehingga bisa kita merekrut lebih banyak lagi terkhusus tenaga Nakes, terutama di KUPT Puskesmas yang banyak kena imbas di rumahkan.


“Untuk itu, bagi TKS yang dirumahkan, ambil hikmah dari semua itu, mudah-mudahan ada jalan lebih baik untuk bekerja di luar instansi pemerintahan atau membuka pekerjaan baru sesuai keahlian masing-masing, dan bagi yang di panggil bekerjalah dengan baik, dispilin tepat waktu datang dan pulang harus rajin,” harapnya.

Selain itu, tks itu tenaga suka rela yang di tetepkan kontraknya, tidak ada jaminan untuk menjadi asn, kecuali mengikuti aturan perekrutan asn dari pusat, tapi bisa jadi sebagai ajang mengamalkan ilmu dan pergaulan serta ikut mengabdi diri untuk daerah sendiri.

“Kita harapkan agar TKS dan masyarakat memaklumi kondisi Muratara, agar paham kondisi Muratara secara keseluhan yang serba kesulitan,” Jelas Wabup Muratara. (AJR)