Calon Pengatin Baru akan diberi Pendampingan dan Bimbingan Menuju Kesejahteraan Keluarga

COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Kepala Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas  Utara  (Muratara) terus melakukan upaya penurunan Stunting, dengan menghimbau bagi calon pengantin remaja, sebelum melangsung ke pernikahan diwajibkam konsultasi terlebih dahulu dengan pihak Kementrian Agama Kabupaten Muratara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana (BKKB) Kabupaten Muratara atau melalui penyuluh BKKB.

H.Ikhsan Baijuri Selaku Kepala Kemenang Muratara saat di konfirmasi  di ruang Kerjanya menyampaikan dalam rangka untuk membina keluarga sejahtera, pihak kami sudah bekerjasama dalam hal menurunkan angka stunting dengan cara  melakukan perjanjian kerjasama antara Direktur Jenderal Bimbingan Masyarkat Islam Kementrian Agama Republik Indonesia dengan Sekretaris utama badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasioanal Tentang Penguatan Pendamping Bagi Remaja, Calon Pengantin, Dan Keluarga Muda.Jelasnya.

READ  Kendalikan Inflasi Muba Pj Bupati H Apriyadi Cetuskan Program GEMERA

Terusnya kita di Kabupaten Muratara selanjutnya nanti akan membuat turunanya berupa Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenag  muratara dengan BKKB ,sebagai langkah untuk memberikan pemahaman bahwa Vaksin TT, memeriksa kehamilan dan mengecek HB, itu sangat perlu sebagai langkah untuk membina calon pengantin baru dan setelah menikah.

” Sehingga nantinya mereka bisa memahami akan pentingnya tim pedamping dalam proses mensosialisasi menjalankan masa kehamilan, dan saya sudah mengintruksikan di kantor KUA, supaya meminta data saat pendaptaran di kantor KUA “.

Agar kedepan bagi pasangan muda tidak menumbuhkan angka stunting akan tetapi membantu menurunkan stunting di kabupaten muratara.

Dalam Rangka pencegahan dan  penurunan Stunting bagi pasangan Muda dengan dasar keputusan bersama Kementerian Agama Nomor 2 tahun 2020 dan Kementerian Kesehatan  Nomor HK.03.01/Menkes/125/2020 dan BKKBN Nomor.13/KSM/G2/2020 tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin dalam Rangka Penguatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. (AJR)