Oknum DPRD Muratara dituntut Mundur oleh Gaspirat terkait VCS.

Coga Peristiwa614 Dilihat

COGANEWS.CO.ID | MURATARA,- Puluhan masyarakat mengatas namakan Gerakan Aksi Aspirasi Rakyat (Gaspirat) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). mengadakan aksi demo didepan kantor DPRD Muratara, mereka menuntut atas telah beredarnya Video Asusila dimedia sosial dan pemberitaan dibeberapa Media online tentang Video Call Sex (VCS) salah satu anggota DPRD Muratara, dari partai Garindra inisial (DK) yang menjadi perhatian dan perbincangan Masyarakat Kabupaten Muratara, selain itu kami juga menyampaikan laporan beserta bukti-buktinya tentang pelanggaran kode etik anggota DPRD Muratara tersebut.

Hal ini disampaikan Wawan Kurniawan selaku koordinator aksi “Didalam peraturan DPRD Kabupaten Muratara Nomor 24 Tahun 2019 tentang : Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 1 poin 4 dijelaskan kode etik DPRD yang selanjutnya disebut kode etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga Martabat, Kehormatan, Citra, dan Kredibilitas DPRD,” jelas Wawan saat menyampaikan aksinya didepan kantor DPRD Muratara, Kamis (10/3).

READ  M. Syarman, Pendiri KAMSRI: Hafiz Musthafa seorang Visioner Dan Religius

Selain itu, serta dijelaskan juga di BAB XI tentang kode etik pasal 124 ayat 1 dan 2 tertulis jelas bahwasanya ada yang harus dijaga oleh seorang anggota DPRD mulai dari sikap dan prilaku anggota DPRD hingga larangan sampai dengan ha-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD.

“Ini sangat jelas sudah merusak nama baik instansi tidak ada lagi menjaga Kehormatan Martabat, Citra, dan Marwahnya sebagai Pejabat Public, seharusnnya sebagai Pejabat Public harus menjaga teladan bagi anak-anak muda bukan malah melakukan hal-hal yang tercela sehingga menggerus habis kepercaan Public terhadap wakilnya dilembaga yang terhormat yaitu DPRD,” jelas wawan.

Dimana, lanjut Wawan, segala kebijakan dan masa depan Kabupaten Muratara disusun dan di sahkan oleh DPRD dan Eksekutif dengan hal tersebut diatas setelah dikaji bahwasanya GASPIRAT Kabupaten Muratara, Dengan tegas.

READ  Pembuat Tahu Formalin Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

meminta oknum anggota DPRD Muratara tersebut diberhentikan karena sesuai aturan yang berlaku anggota DPRO dapat diberhentikan salah satunya adalah melanggar sumpah janji/kode etik. “Kami meminta dengan segera dan secepatnya Pimpinan DPRD Kabupaten Muratara dan Badan Kehormatan Dewan untuk melakukan pemanggilan serta memberikan sanksi berupa pemberhentian terhadap anggota DPRD Kabupaten Muratara tersebut karena telah terbukti melanggar kode Etik sebagai anggota DPRD Kabupaten Muratara dengan bukti-bukti yang yang sudah jelas, tersebar dimedia sosial maupun dimedia online,” pungkas nya. (AJR).