COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas Utara mengikuti Zoom Meeting penyusunan Revisi permendagri tentang Standar teknis mutu layanan dasar sub urusana trantibun di Provinsi dan Kabupaten Kota se-Indonesia,hari ini Kamis (6/4).
Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Bapak (Dr. Sugeng Hariyono) menyampaikan “Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, di antaranya pemerintah daerah, diarahkan dapat menjalankan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara penuh dan konsisten. “Pelaksanaan SPM ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah,”.
Kementerian Dalam Negeri, memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan umum dalam pelaksanaan penerapan SPM di daerah serta pembinaan teknis berkaitan dengan bidang Trantibumlinmas, bencana, dan pemadam kebakaran. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan beberapa Permendagri, yakni Permendagri 101 Tahun 2018 tentang Sub Urusan Kebencanaan, Permendagri 114 Tahun 2018 tentang Sub Urusan Kebakaran serta Permendagri 114 Tahun 2018 tentang Sub Urusan Trantibum.
Dalam rangka sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi, melakukan asistensi perencanaan pembangunan daerah guna memastikan implementasi penerapan SPM dapat berjalan dengan baik sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 dan ketentuan peraturan perundang-undangan” ujarnya saat membuka kegiatan penyusuna n dan revisi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
“Pada kesempatan ini, ada dua hal penting yang ingin saya sampaikan. Pertama, evaluasi capaian penerapan SPM di daerah tahun 2020 hingga 2021. Kedua, perubahan Permendagri tentang Penerapan SPM,” ungkap sugeng.
Berdasarkan data dari Sekretariat Bersama (Sekber) SPM, untuk daerah yang melaporkan SPM tahun 2020 berjumlah 482 daerah dari total 542 daerah atau mencapai 89,30% sedangkan 58 daerah atau mencapai 10,70% tidak menyampaikan laporan SPM. Untuk tahun 2021, daerah yang menyampaikan laporan SPM berjumlah 506 daerah atau mencapai 93,36% atau meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 4,06%.
Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih menambahkan penerapan SPM di daerah belum berjalan optimal atau belum mencapai target kinerja sebesar 100% setiap tahunnya disebabkan oleh beberapa faktor seperti ketersedian anggaran, sumber daya aparatur, serta kurangnya pemahaman daerah dalam menjalankan tahapan penerapan SPM.
Untuk memudahkan pemerintah daerah dalam menerapkan SPM, maka disusunlah Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan kementerian pembina teknis enam bidang urusan terkait SPM.Disampaikan dalam paparanya
Sementara itu H.Syamsu Anwar Kasat Pol PP Kabupaten Muratara melalui Sekretaris Sumedi menyimpulkan
Penerapan SPM di daerah telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar SPM yang ditindaklanjuti dengan penyusunan dan revisi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang mengantikan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. kata Sumedi
Mengintegrasikan penerapan SPM kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berpedoman pada Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan menyusun Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
lanjutnya Untuk mengoptimalkan penerapan SPM didaerah agar : Membentuk Tim Penerapan SPM Provinsi dan Kab/Kota yang didukung dengan anggaran dan penyediaan sumber daya aparatur guna mendorong intensitas koordinasi penerapan SPM; Melakukan koordinasi dengan Sekber Penerapan SPM di Tingkat Pusat u.p. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kemendagri.
Sumedi berharap pemerintah daerah Kabupaten Muratara dapat lebih meningkatkan kinerja capaian penerapan SPM, terutama untuk pencapaian target kinerja 100% setiap tahunnya. “Untuk mengejar menargetkan ini , maka perlu komitmen dan kerja sama setiap Organisasi Perangkat Daerah.Diahiri Sumedi. (AJR).












