COGANEWS.CO.ID| MURATARA_ Polres Muratara melalui Polsek Nibung menangkap Bendi bin Ibrahim(40) warga Blok B Desa Sumber Makmur Kecamatan Nibung Kab.Muratara Sumsel Jumat 22 April 2022 ditangkap oleh pihak Polsek Nibung.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Hari Suhartoni,S.Pd.M.Si bersama Anggota itu setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang buron dari kejaran Polisi akibat memiliki senjata api Illegal (Kecepek) sejak tanggal 6 April 2022 lalu berada di rumah kediaman orang tuanya di Blok B Desa Krani Jaya Kecamatan Nibung.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra S.IK melalui Kapolsek Nibung Iptu Mas Suprayitno Raharjo S.Tr.K mengatakan bahwa pada tanggal 6 April 2022 berdasarkan Informasi dari masyarakat tersangka Bendi mau menggadaikan senjata Senpira (Senjata Api Rakitan) atau kecepek miliknya.
Berbekal informasi tersebut Pihak polisi langsung bergerak malam itu juga sekitar pukul 23.45 wib, Kanit Reskrim bersama Anggota memimpin penangkapan dan pengamanan barang bukti, namun ketika sampai dikediaman Bendi, Tsk tidak berada dirumah, dan ketika digeledah didalam rumahnya, pihak petugas menemukan 1 pucuk Senpira laras panjang jenis kecepek,selanjutnya barang bukti dibawa ke Mapolsek Nibung.
Dikatakan oleh Kapolsek Nibung tersangka baru dapat di tangkap dikediaman orang tuanya bermodal informasi tersebut kembali pihak Polisi bergerak cepat setelah mengetahui keberadaan Tsk.
Tepat tanggal 22 April 2022, baik tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Nibung, akibat perbuatanya tersangka telah melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan fadal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Diahirinya.(AJR)








