Oleh : Nila Rosita Dewi
Tempat, Tanggal Lahir : Surabaya,13 Mei 1997
Alamat : Jl Letda Abdul Rozak no 1, Duku, Ilir Timur III, Palembang
No telp : 087751243120
Coganews.co.id | Palembang – Pendidikan Indonesia mengalami perubahan besar terkait asesmen sejak tahun 2020. Asesmen berbasis nasional satu-satunya yang dimiliki oleh Indonesia, UN (Ujian
Nasional) digantikan oleh AKM( Asesmen Kompetensi Minimum) atau yang sekarang
disebut ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer).
Asesmen Nasional ini
digadang-gadang lebih komprehensif daripada asesmen sebelumnya. ANBK juga dinilai
tidak menjadi beban bagi siswa karena asesmen ini bersifat evaluasi terhadap pembelajaran daripada level kognitif siswa. ANBK telah dilakukan secara nasional sejak 2020.
Namun hendak dibawa kemana kelanjutannya?
Nilai ANBK sendiri bisa dilihat pada laman kemendikbud, atau sebagai admin
maupun kepala sekolah dapat melihat hasil ANBK sekolah melalui akun sekolah
masing-masing. Data yang diberikan berupa hasil perbandingan persentase literasi dan
numerasi pada masing-masing sekolah yang dibandingkan dengan rata-rata nasional.
Meninjau asesmen serupa yang dimiliki Australia, NAPLAN (National Assessment
Program Literacy And Numeracy) dimana asesmen tahunan serupa yang memfokuskan
pada kemampuan literasi dan numerasi peserta didik. Hasil yang didapatkan akan dievaluasi
bersama sekolah beserta wali murid. Walau rapor tidak diberikan secara mentah kepada
wali murid namun wali murid berhak mengetahui sejauh mana anaknya berkembang dalam hal literasi dan numerasi.
Peserta didik yang dinilai mendapatkan “rapor merah” akan dievaluasi dan diberi pendampingan dalam pembelajaran hingga waktu yang ditentukan.
Kejelasan kebijakan ini membuat asesmen ini lebih terarah dan transparan bagi masyarakat.
Di Indonesia mau dibawah kemana arah asesmen nasional kita? Apakah hanya sebatas data persentase atau akan dianalisa mendalam sebagai bahan pertimbangan memajukan
pendidikan Indonesia yang berada di bawah rata-rata Internasional.
Alangkah lebih baiknya jika analisa dan evaluasi dilakukan secara transparan dan personal agar asesmen bisa menjadi bahan pertimbangan bagi guru sebagai garda depan mengklasifikasikan kemampuan peserta didik dan kemendikbud sebagai pemangku kebijakan mengenai pendidikan.
(Danaz)







