COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muratara Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumsel , lirik kendaraan Roda (R) 2 maupun Roda (R) 4 dan terus melakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kemajuan Kabupaten Muratara.
Kepala Bapenda Muratara H. Hasan Basri Mengatakan untuk menindak lanjuti surat edaran Bupati Kabupaten Muratara ,nomor 196 /SE/BAPENDA/2022 , Tetang penggunaan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Muratara.
Selanjutnya, Sesuai pasal 17 peraturan daerah provinsi Sumatra Selatan nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 10 peraturan Gubernur Sumsel nomor 11 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 3 tahun 2011tentang pajak daerah.
Bahwa kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumsel (nopel non BG) yang telah beroprasi di wilayah Provinsi Sumsel yang telah melampaui waktu 90 (sembilan puluh ) hari atau lebih , wajib melakukan pendaftaran Baik balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sumsel (nopel BG)potensi pendapatan daerah pada sektor potensi pajak kendaraan bermotor untuk kelangsungan pembangunan infrastruktur jalan di Sumsel dan di kabupaten Muratara khususnya , dimintak kepada perusahaan (dalam melakukan oprasi perusahaan) dan masyarakat umum untuk dapat mengunakan kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Sumsel khususnya diwilayah Muratara dan wajib melakukan pendaftaran Baik balik nama kendaraan bermotor bagi nopel non BG pada sentral pelayanan kantor bersama Samsat di wilayah Muratara.
“Berdasarkan data TNKB dan PKB di Bapenda Kabupaten Muratara, itu sangatlah kecil di Muratara , untuk data kendaraan Roda dua , sampai 31 Desember 2021 terdata sebanyak 5549, sedangkan untuk Roda empat 3436 , dari sekian banyak kendaraan baik roda dua maupun roda empat , Pertanggal 26 September 2022 ada 349 kendaraan roda dua yang bayar pajak , sedangkan untuk Roda empat hanya 523 kendaraan yang bayar pajak, sedangkan data lama hanya 863 untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat 1746 yang bayar pajak ke Muratara,” jelas Hasan Basri. Juma’t (14/10).
Kita himbau bagi masyarakat untuk sadar bayar pajak dan kendaraan belum balik nama ke Muratara patuhilah, hal ini penting demi pembangunan dan kemajuan Daerah kita.
” Sekarang ada program pak Gubernur Sumsel H Herman Deru ,bahwa ada pemutihan pajak kendaraan bermotor baik Roda Dua Maupun Roda empat , ayo sama sama kita bayar pajak demi kemajuan Muratara peningkatan PAD Muratara, ” tutupnya. (AJR)









