Pengungkapan Tindak Pidana Ilegal Access ( Carding Fraud) Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Palembang, Coganews.co.id,- Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Ilegal Access ( Carding Fraud) Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Yang di gelar di Gedung Polda Sumsel, Jumat ( 25/11/2022)

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap dua kasus Illegal access dengan mengamankan lima orang tersangka.

Kasus pertama yakni dengan modus berpura-pura menawarkan pembelian Logam Mulia (LM) melalui aplikasi penjualan online Buka Lapak.

Sejumlah korban yang melaporkan kasus tersebut tergiur karena adanya penawaran diskon pembelian menggunakan kartu kredit.

Korban yang tertarik kemudian diminta data diri nomor kartu kredit dan diminta mengirimkan kode OTP.

Pelaku berhasil membobol kartu kredit milik korban sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 49 juta.

READ  Pj Bupati Muba Dukung Kegiatan Hulu Migas di Suban-9

Polisi mengamankan empat tersangka yang kesemuanya warga Bogor, Pro Jawa Barat.

Kasus kedua yakni dialami pelaku UMKM dengan modus tersangka yang berpura-pura mengaku sebagai petugas aplikasi Go-Bis.

Untuk memperbarui data UMKM, korban diminta kode OTP aplikasi m-banking hingga merugi sebesar Rp 4,4 juta.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tak mudah percaya apabila menerima penawaran dan sejenisnya baik melalui ponsel maupun media sosial.

“Kita bersama harus berhati-hati agar jangan sampai tergoda praktik penipuan dengan modus memanfaatkan Illegal access seperti ini,” pungkasnya(niken)