Aan PLD Nibung : Desa Wajib Publikasikan APBDes 2023 dan Realisasi Ke Masyarakat.

Coga Daerah8 Dilihat

COGANEWS.CO.ID | NIBUNG – Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali turun ke lapangan dan memastikan seluruh desa di wilayah kerjanya agar melakukan pemasangan terhadap papan informasi atau baliho APBDes TA 2023 dan Realisasi Tahun 2022.

Pemasangan baliho APBDes, ini wajib dilakukan kata Aan sebagai PLD, Srijaya Makmur, Jadi Mulya, Tebing Tinggi dan Bumi Makmur pada hari Selasa (10/01/2023) saat ditemui di Desa Tebing Tinggi mengatakan sebagai wujud transparansi desa dalam mengelola anggaran dana desa (DD) terhadap masyarakat.

“Setiap desa wajib membuka anggaran DD yang dikelolanya di tahun ini melalui baliho APBDes 2023 dan Realisasi Tahun 2022. Baliho APBDes itu harus terpasang ditempat umum yang bisa diakses oleh masyarakat sebab di atur oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik “ imbaunya.

READ  Inisial J : Benar Atau Salah Pihak Kejari, Bukan Kades Tanjung Raja yang Memutuskan

Jadi tidak adalah alasan tidak memasang informasi APBDes ini, apalagi setiap tahun di anggar untuk biaya pembuatan ini, ini menjadi tolak ukur keterbukaan pemerintah kepada masyarakat terkait anggaran, sebenar kelihatan apa yang di kerja oleh desa, nah bila baliho ini tidak di pasang tentu jadi pertanyaan masyarakat, bila tidak di pasang arti ada ketertutupan ke masyarakat terkait kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi dana Desa.Ujar Aan. (ELIF)