Apakah Kita Betul Sudah Merdeka ? Kenapa Pendidikan Negri Di Sumsel Harus Merogoh Kocek

Coga Nasional176 Dilihat

Palembang|Coganews.co.id- Sementara menyikapi teman teman aktivis di Sumatera Selatan beberapa hari terakhir ini melakukan aksi penyampaian aspirasi baik di kantor Gubernur maupun di Kantor Dinas pendidikan Sumsel terkait dugaan Pungli oleh oknum dilingkungan satuan pendidikan Sumsel.

Mereka ada yang menuntut bubarkan komite, karena diduga dengan mengatasnamakan komite sekolah meminta sejumlah uang yang telah ditetapkan, namun masyarakat merasa berat dengan kondisi ekonomi keuangan mereka. Tidak hanya itu mereka juga menuntut pihak sekolah jangan menjual seragam di sekolah melebihi harga dipasaran karena seolah olah mereka dijajah kembali.

Jika demikian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pungli juga merupakan akronim ataupun singkatan dari kata pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim. Hal ini umumnya disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan ataupun korupsi.

Akan tetapi perbuatan para oknum tersebut sangat disesalkan seolah-olah mendapatkan pembelaan dari atasan seperti mengutip ucapan yang disampaikan oleh
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Drs H Sutoko MSi melalui Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (Kabid SMA), Joko Edi Purwanto . “Demo adalah wujud kritikan untuk perbaikan kedepannya, permintaan pungli itu baru bersifat dugaan dan tidak terbukti sama sekali dan kami akan memanggil kepala sekolah, Tolong nanti diluruskan”

Padahal apakah pihak dinas pendidikan Sumsel pura-pura tidak tahu atau memang tidak mengetahui atas ulah para oknum kepala sekolah yang ada di lingkungan satuan pendidikan di Sumatera Selatan ini ?.

READ  Pekan Kebudayaan Daerah Kabupaten Muba Dimulai

Mirisnya ketika para teman teman aktivis Sumsel meminta bubarkan komite malah dijawab dinas pendidikan mengacu kepada keputusan Permendikbud nomor 75 tentang komite sekolah.

Sejatinya dalam Permendikbud tersebut komite sekolah dilarang meminta dari siswa atau wali siswa sesuai kutipan dalam pasal 12 Permendikbud nomor 75 tentang komite sekolah menegaskan sebagai berikut “Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;

b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;

c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;

d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;

e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;

f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;

g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;

h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau

i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

Namun temuan di lapangan banyak komite di sekolah diduga tidak menjalankan dengan baik seperti yang telah ditetapkan dalam Permendikbud pasal 2 poin ke 3 yang berbunyi “Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel” hal ini tidak pernah terekspos ke publik.

READ  Kunjungi Posyandu Berstandar 6 SPM, Dewi Sastriani Sebut Fungsi Posyandu Semakin Meningkat

Tidak sampai disitu saja ada yang lebih prinsip lagi terkait laporan kegiatan dan keuangan sebagian sekolah tidak transparan yang mana saya pikir banyak wali siswa yang tidak diberitahukan terkait laporan kegiatan komite sekolah dan laporan keuangan sebagai mana dalam Permendikbud nomor 75 tentang komite sekolah mengutip dalam pasal 13 poin nomor 1 “Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. dan poin nomor 2 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan kegiatan Komite Sekolah; dan b. laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Jika demikian saya pikir perbuatan yang dilakukan oleh oknum sebagai pelayan publik hal tersebut telah mengacu ke penyalahgunaan wewenang dapat ditafsirkan sebagai tindakan melawan hukum yang jadi pertanyaan kenapa oknum oknum seperti itu malah dilindungi dan tidak diproses secara hukum ???

Tulisan ini hanya sebagian kecil masih banyak referensi yang mengatur mengenai sektor pendidikan seperti Permendikbud nomor 45 tahun 2014: tentang pakaian seragam sekolah dan UUD 45. Agar masyarakat mendapatkan pendidikan.