Cegah Pencemaran Sungai, Pemkab Muratara Lakukan Deklarasi Anti Peti.

COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Ilegal (Peti) di aliran sungai, unsur Muspida Kabupaten Muratara, deklarasi anti Peti.

Deklarasi berlangsung Rabu, 31 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Asisten I H.Alfirmasyah, menuturkan sungai Muara Tiku, di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, terindikasi berat tercemar.

Dalam hak ini akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin/ilegal atau Peti.

Saat ini, akan kita arahkan menjadi penambang emas sekala kecil, sesuai intruksi Bupati dan Kapolres,”ujarnya.

“Perlu diketahui kita bukan menutup mata pencarian warga, tapi kita laksanakan deklarasi anti peti supaya sungai tidak tercemar.

Deklarasi ini sengaja Forkopinda lakukan di Desa Muara Tiku, karena tingkat pencemaran sungai oleh Peti, khususnya di desa Muara Tiku paling banyak.

READ  Sistem Pergudangan Farmasi Muba Berbasis Teknologi, Pakai Barcode Ala Super Market

Ada juga pencemaran sungai di daerah lain, tapi yang paling banyak itu di sini di Muara Tiku,” Imbuhnya

Deklarasi ini mereka tujukan untuk pencegahan dan menginformsikan ke seluruh lapisan masyarakat.

Juga tokoh adat, tokoh agama, tokoh daerah dan seluruh warga Muratara, harus menolak dan tidak mendukung Peti, karena pencemaran aliran sungai.

Harapanya ” Mudah-mudahan apa yang kita lakukan bisa bermanfaat untuk masyarakat secara luas”

Jangan bertanya kenapa alam tidak bersahabat dengan kita, karena banyak pencemaran lingkungan yang terjadi”

Sungai ini warisan yang mesti turun ke anak cucu kita bersama,” tutupnya.

Tanpak hadir langsung PLT kepala DLHP Muratara Hj E Musliha, ketua LPPAS Muratara, Syamsul, Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan, Kabagops Polres Muratara Kompol Dedi Rahmad Hidayat, Camat Karang Jaya Zulyan, Kades Muara Tiku Bahalisa, dan masyarakat.(AAN)