Bupati : ” Untuk PNS Tidak ada pengusulan Pindah Tugas Muratara Kekurangan ASN “
COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Sebanyak 329 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dilantik langsung oleh Bupati Muratara H.Devi Suhartoni.
Pelantikan tersebut menjadi yangdilakukan pasca terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan April 2017 lalu..
Bupati Muratara H.Devi Suhartoni mengatakan, jabatan fungsional merupakan jabatan yang strategis.

329 Pejabat Pungsional dalam Wilayah Kabupaten Muratara di Lantik (Foto : AAN)
“Jadikan Jabatan baru ini sebagai amanah yang wajib dilaksanakan penuh dengan tanggung jawab,sebagaimana sumpah jabatan yang di ucapkan “.
Kita secara bersama -sama mengharapkan pelantikan ini dapat meningkatkan kinerja dan meningkatkan pelaksanaan tugas dalam melayani masyarakat.
Selamat kepada saudara-saudara yang baru dilantik semoga jabatan baru ini menjadi energi baru dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga unit satuan kerja dimana saudara berada dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan manfaat bagi masyarakat banyak .
jangan minder kalau hanya menduduki jabatan fungsional, tapi kita justru harusnya bangga. Karena karir pejabat fungsional terbuka luas,” jelas Bupati, di sela melantik pejabat fungsional, di depan Halaman Kantor Bupati Muratara Selasa (18/07/2023) pagi.
Menurut Devi Suhartoni jabatan fungsional berbeda dengan jabatan struktural. Jabatan ini melekat pada profesi, tidak punya atasan, dan mandiri. Kenaikan jabatan juga tidak tergantung pada masa kerja, tapi lebih kepada angka kredit pegawai.

Seusai Pelantikan 329 Pejabat Pungsional Foto bersama Bupati Muratara H.Devi Suhartoni (Foto :AAN)
“Jadi kenaikan jabatan pejabat fungsional itu bisa lebih cepat dari pejabat struktural. Karirnya lebih bagus,” terangnya.
Plt.Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara Deni Sartika menambahkan, pelantikan ini sesuai dengan pasal 78 PP Nomor 11 Tahun 2017.
“Dalam pasal itu menyebutkan, pejabat fungsional yang diangkat pertama kali harus dilakukan pelantikan. Baru kemudian tunjangan fungsional bisa dicairkan,” terangnya.
Dia menyebutkan, 329 pejabat fungsional yang dilantik itu terdiri dari 270 fungsional Guru, 40 fungsional Kesehatan, 19 Orang Jabatan Pungsional lainya. (AAN)








