Kuasa Hukum Andriyanto Sebut Klienya Hanya Korban,Minta Kejari Ungkap Tuntas

COGANEWS.CO.ID | LUBUK LINGGAU – Pasca ditetapkanya Andriyanto sebagai tersangka Kasus Korupsi penyertaan Modal BUMD PT.Mura Sempurna.

Kuasa Hukum Andriyanto, Ilham Fatahillah menyebutkan bahwa kliennya korban, saat kita mengajukan diri sebagai Justice collaborator (JC), kasus korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2021

Dalam kasus ini Kejari Lubuklinggau telah menetapkan tiga orang tersangka, Ismun Yahya Stafsus Bupati Musi Rawas Bidang Percepatan Pembangunan, Andriyanto Mantan direktur BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) dan Daryadi direktur PT Tapos Mutiara Andalas (selalu pihak rekanan).

“Saat ini kami melakukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice kolaborator) dan ini sudah kami sampaikan kepada pihak Kejari Lubuklinggau,” ungkap Ilham kepada pada wartawan, Rabu (2/8/2023).

READ  Polres Muratara Tindak Tegas PETI, Jangan Sampai Anak Cucu Kito Dak Kenal Lagi Ikan Seluang!

Ditegas oleh Ilham pihaknya juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan, semua dokumen terkait peristiwa pidana ini sudah disampaikan kepada para penyidik Kejari Lubuklinggau.

“Harapannya permohonan klien kami sebagai JC serta penangguhan dapat dipertimbangkan, dan dikabulkan,”

Ilham membeberkan bahwa dalam RUPS PT BUMD Mura Sempurna (Perseroda) stafsus Bupati Mura Ismun Yahya telah menunjuk perusahaan-perusahaan rekanan sehingga keluarlah uang dengan nominal Rp 5 Miliar.

Dalam perjalanannya, yang menerima dana ini tidak menjalankan sesuai dengan yang disepakati, jadi klien kami korban, bahkan telah melakukan teguran sebanyak enam kali,
hingga membuat laporan polisi dugaan penipuan dan penggelapan, Ungkap Ilham.

Ilham juga mengatakan selama proses pemeriksaan kliennya selalu koperatif dan kedepan bersedia melakukan kerjasama dalam pengungkapan kasus korupsi ini setuntas-tuntasnya hingga kasus ini jadi terang benderang.

READ  PUPR Kota Palembang Sosialisasi dan Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Banjir

“Klien kami selama ini ketika dalam perjalanan menjadi direktur selama satu setengah tahun, setelah keluar dana penyertaan modal, sesuai keputusan RUPS. dana yang dikucurkan Rp 5 Miliar tidak sesuai dengan perjanjian,” ujarnya.

Ilham menyebut saat ini meminta pihak penyidik Kejari Lubuklinggau untuk memeriksa aliran dana Rp. 5 Miliar itu sejelas mungkin, ke siapa saja aliran dana itu mengalir.

“Kalau memang ada pekerjaannya tolong tunjukkan, mana pekerjaannya dengan angka segitu, andai pun tidak ada aliran -aliran itu kami mohon untuk di periksa,” Tegasnya

Bila diistilahkan pohon, rantingnya boleh patah tapi akarnya tidak, artinya pihaknya mendukung penyidik untuk menuntaskan masalah ini secepat dan seterang-terangnya.Tutupnya (Aan)