COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Pemuda Lintas Desa pada Senin (21/8) di Kecamatan Rawas Ilir, mendeklarasikan Pilkades Anti Politik Uang yang bertepatan pada agenda pesta demokrasi di tingkat desa yang tak lama lagi digelar. Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahap II di Muratara 2023 diprediksi berlangsung seru dan di laksanakan di bulan Oktober 2023 sesuai dengan keputusan Mendagri.
Pilkades akan digelar di 25 desa yang tersebar di 7 kecamatan, dengan menyisakan 7 Desa yang akan melakukan Pilkades pada 2024 mendatang setelah sebelumnya Pilkades di 50 Desa pada 2022 lalu.
Akademisi asal Universitas Musi Rawas (Unmura) Riki Subagio, mengemukakan potensi politik uang dalam pilkades sangat berpeluang terjadi. Hal itu biasanya digunakan oleh para calon dengan elektabilitas rendah. Jalan pintas menggunakan politik uang dalam pilkades bisa dicegah dengan peran aktif masyarakat dalam melakukan sosialisasi. Bisa melibatkan komunitas pemuda, kelompok tani dan elemen masyarakat lainnya.
“Mereka akan memperebutkan kursi pemerintahan tertinggi di tingkat desa. Kesempatan untuk membangun desa diberikan seluas-luasnya kepada masyarakat. Yaitu dengan menentukan hak pilih kepada figur yang dianggap paling baik memimpin desa, sayangnya potensi money politic alias politik uang berpeluang terjadi”. Ujarnya.
Tujuan dari menciptakan pesta demokrasi yang baik serta membangun desa dengan memilih figur yang dianggap terbaik. “Aparat penegak hukum juga memiliki peranan sangat penting dalam melakukan pencegahan money politic tersebut”, Sambungnya.
Pemuda yang biasa disapa Riki itu mengingatkan bahwa sanksi pidana siap mengadang para pelakunya. Hal tersebut tertuang dalam pasal 149 KUHP. Yaitu pada poin kesatu berbunyi “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
Begitu juga penerima janji atau suap juga diancam janji yang sama. Yaitu diatur pada poin kedua yan berbunyi Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap. Bahkan bagi penerima uang atau janji pada money politic juga diancam sanksi pidana dan denda, sehingga masyarakat menurutnya juga perlu memerhatikan rekam jejak calon kades di masing-masing desa yang akan dipilih.
Mencegah adanya politik uang. Riki Subagia, Selaku Aktivis HMI bidang Pemberdayaan Umat, melanjutkan potensi adanya politik uang pada pilkades serentak Muratara yang akan dilaksanakan pada Oktober mendatang sangatlah kuat, apalagi adanya indikasi – indikasi kekuatan politik yang dapat merusak jalannya demokrasi di tingkat desa. “Calon yang menggunakan money politic tersebut biasanya yang karbitan atau elektabilitasnya rendah. Sehingga menggunakan jalan pintas dengan cara itu,” imbuh Riki lagi.
Aans Suwandi salah satu tokoh pemuda asal Muratara yang juga aktivis sosial ini mengungkapkan politik uang merupakan hal yang sudah mendasar dan mendarah daging di masyarakat. Karena sudah menjadi kebiasaan yang melekat dalam masyarakat, sehingga masyarakat berfikir tidak ada uang politik maka tidak ada suara yang akan mereka salurkan. Ini tentunya sangat bahaya dan memprihatinkan. Karena penentuan pilihan didasarkan pada pragmatisme politik atau seberapa banyak uang yang diberikan calon kepala desa kepada para pemilih.
“Hasil dari penelitian menunjukan bahwa praktek politik uang setidaknya mengungkap 3 (tiga) dampak akibat praktik politik uang. Pertama pidana penjara dan denda. Kedua, menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup. Dan ketiga, politik uang dapat merusak paradigma sosial”, pungkasnya.
“Saya meminta panitia pemilihan kepala desa harus lebih teliti dan netral jika ada indikasi ataupun praktek uang di lapangan pada Pilkades mendatang agar segera dilaporkan dan ditindak lanjuti oleh pihak berwenang dan disertai bukti – bukti, apalagi ini merupakan tugas panitia pemilihan kepala desa yang terdapat pada pasal 5 huruf a Permendagri nomor 65 Tahun 2017 yang berbunyi merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan
sewamengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa”, lanjutnya
Politik uang jelas dilarang tentu ada sanksinya Sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades terdapat pada pasal 30 huruf j menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta
Kampanye.
“Jangan sampai ada pelanggaran tentunya sanksi hukum sangat jelas”.Diahirinya.(AAN)








