Coganews.co.id | Palembang, – Ketua KONI Sumsel, HZ telah ditetapkan penyidik Kejati Sumsel sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pencairan dana Deposito dan uang hibah daerah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021, pada Senin (04/09/23) malam.
Meskipun demikian, HZ tidak dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel, karena dinilai HZ koperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak mungkin mengulangi tindak pidana.
Menyikapi hal tersebut, memantik perhatian berbagai kalangan, salah satunya Aktivis Sumsel, Sukma Hidayat.
Menurut Sukma, dengan tidak ditahannya HZ walaupun sudah ditetapkan tersangka, maka pihak Kejati Sumsel seharusnya mengabulkan permohonan penangguhan SR dan AT demi keadilan.
“Saya meminta pihak Kejati Sumsel harus bersikap adil, jika HZ tidak dilakukan penahanan, maka SR dan AT seharusnya juga di kabulkan permohonan penangguhannya,”ungkap Sukma dalam keterangannya, pada Selasa (05/09/23).
Bukan hanya itu, lanjut Sukma, apabila dugaan kasus ini tidak ditemukan kerugian negara, maka hendaknya pihak Kejati Sumsel mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas dugaan tersebut.
“Saya berharap jika kasus ini tidak ditemukan unsur kerugian negara maka hendaknya Kejati Sumsel mengeluarkan SP3 dan segera memulihkan nama baik HZ, SR dan AT,”harapnya
Selain itu, jika pihak Kejati Sumsel tidak mengindahkannya, maka dalam waktu dekat ini, dirinya bersama ratusan aktivis Sumsel kembali menggelar aksi demo di Kejati Sumsel.
“Kami akan melakukan aksi demo sebagai bentuk solidaritas di Kejati Sumsel atas dugaan ketidakadilan dalam penahanan tersangka kasus dugaan Korupsi KONI Sumsel tersebut,”tegas Sukma yang juga sekali Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI).
Namun, sebelum aksi demo pihaknya akan melakukan konsolidasi dan koordinasi terlebih dahulu untuk memantapkan aksi unjuk rasa tersebut
“Kami akan konsolidasi dan koordinasi dulu terkait demo di Kejati Sumsel tesebut,”tandasnya
Hal berbeda disampaikan Ketua DPW Garda Api Sumsel, Yan Coga menuturkan, seharusnya yang bertanggungjawab atas dana hibah tersebut adalah HZ selaku ketua umum KONI Sumsel, bukan SR dan AT .
“Karena kenapa saya bilang begitu, di dalam fakta integritas Ketua KONI Sumsel, HZ sangat jelas bahwa apabila dikemudian hari diketahui terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah sehingga kemudian menimbulkan kerugian negara,
maka bersedia mengganti dan menyetorkan kerugian tersebut ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, “jelas Yan Coga.
Untuk itu dirinya meminta pihak Kejati Sumsel dapat mengabulkan permohonan penangguhan SR dan AT dan memulihkan nama baik mereka.
“Saya berharap pihak Kejati Sumsel dapat mengabulkan penahanan SR dan AT seperti yang dilakukan terhadap HZ,” pungkas dia. (Rill)









