Lima Pj Kades di Kabupaten Muratara di Lantik

Coga Daerah520 Dilihat

COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Pelantikan dan dan mengambil sumpah jabatan Penjabat kepala Desa Lingkup Pemkab Musi Rawas Utara di laksanakan di lima Kecamatan, Karang Jaya, Rupit, Rawas Ilir, Nibung dan Ulu Rawas pada hari ini Selasa, 5 September 2023.

5 Orang Penjabat kades yang dilantik tersebut yakni

  1. Mugisar Pj Kades Embacang Baru.
  2. Laila Atia,S.Pd Pj Kades Batu Gajah Baru ;
  3. Paisol Pj Kades Belani ;
  4. Ibnu Kaster Pj Kades Jadi Mulya I ;
  5. Iskandar Pj Kades Muara Kuis

Hj.Gusti Rohmani Kepala DPMD-P3A Kabupaten Muratara melalu Kabid Pemerintah Desa Supri Binsar mengatakan. “Sebelumnya perlu di ketahui Lima orang Kepala Desa yang diberhentikan secara hormat, dan Pelantikan Lima orang penjabat kepala desa hari ini di masing Kecamatan tidak ada unsur poltiknya, pelantikan ini adalah proses berpemerintahan “. Ujarnya

Jadi sekali lagi kami tegaskan tidak ada unsur politiknya karena adanya 5 orang kepala desa yang telah mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Muratara . kata Supri.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan ,jika Kades menjadi Caleg harus mengundurkan diri. Dan selanjutnya ditunjuk penjabat kepala desa yang berasal dari pegawai negeri sipil. jelasnya

READ  Hardiknas 2026, Wabup Muratara Ajak Seluruh Elemen Bersinergi Wujudkan Pendidikan Berkualitas

“ASN tersebut bisa berasal dari kecamatan maupun dari kabupaten sesuai dengan usulan camat yang bersangkutan. Meskipun hanya sebagai penjabat dan sifatnya sementara, tetapi mereka menjabat sampai terpilihnya kepala desa melalui proses pemilihan kepala desa “.

Ini penting saya sampaikan agar nanti jangan ada lagi yang gagal paham atau sesat berpikir. Pemahaman ini tentu saya harus jelaskan agar tidak ada lagi menimbulkan permasalahan, pertanyaan atau polemik terhadap pengisian pejabat kepala desa,” tegasnya.

Selanjutnya tugas pejabat kepala desa adalah menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang ada di desa, seperti sama halnya dengan kepala desa definitive. Sehingga sesuai amanah peraturan perundang-undangan pejabat kepala desa harus dilantik dan diambil sumpahnya. “Artinya Lima penjabat kepala desa yang baru dilantik hari ini diberi tanggung jawab oleh negara,” katanya.

Kami mengucapkan selamat kepada lima pejabat kepala desa yang baru saja dilantik. “Bahwa ini adalah kepercayaan yang Allah amanahkan kepala kalian lima. Yang menggerakkan hati camat, yang menggerakkan hati Bupati untuk menunjuk saudara itu karena perintah Allah “.

READ  BSB Cabang Muara Rupit Hadir di Event Malam Grand Final, Bujang Ngen Gades Muratara

Sehingga keputusan Bupati bisa ditandatangani karena Allah Ta’alah. Segala sesuatu yang ada di muka bumi ini semua atas kehendak Allah. Oleh sebab itu laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya sesuai isi sumpah jabatan,” ungkapnya.

Supri juga menegaskan agar para Penjabat Kepala Desa, untuk tidak ‘main-main’ dengan pelaksanaan APBDesa. Berikanlah contoh teladan bahwa kalian adalah pegawai negeri sipil yang harus menjadi contoh teladan kepada kepala desa yang lain untuk tidak main-main dengan APBD Desa karena APBD Desa itu adalah amanah negara yang diberikan kepada anda untuk mengelolanya dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Tugas PJ Kades adalah menjalankan semua yang ada dalam APBDesa, para Pj Kades untuk bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.“Pj Kepala Desa juga harus menjaga hubungan dan membina, perangkat desa, baik kaur maupun kepala dusun. Sebab perangkat desa itulah yang akan membantu Penjabat kades dalam menjalankan roda pemerintahan di desa”.(AJR).