Komentari Putusan Ombudsman, Koalisi Aktivis Sumsel Menolak Putusan Dan Akan Aksi Demo Jilid 2

Palembang,

Pernyataan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, M. Adrian Agustiansyah akan memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan PPDB SMA Palembang tahun 2024 sangat mengejutkan dunia pendidikan Nasional maupun di Provinsi Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang.

Pernyataan itu diungkap setelah Ombudsman Perwakilan Sumsel selesai membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.

Seperti yang dikatakan oleh M. Adrian Agustiansyah bahwa Ombudsman telah merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus, namun dinyatakan lulus sebanyak 911 siswa dari 22 SMA Negeri di Palembang, katanya saat Konferensi Pres di kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel, Jumat (28/6/2024).

Menanggapi pernyataan Ombudsman tersebut, Koalisi Aktivis Sumsel dengan tegas menolak putusan yang sudah disampaikan oleh Perwakilan Ombudsman Sumsel karena dinilai berlebihan dan bisa berpotensi menimbulkan konflik serta membuat suasana gaduh baik di tingkat sekolah maupun instansi Dinas Pendidikan karena semua proses awal hingga selesainya PPDB sudah dilalui.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh salah satu perwakilan Koalisi Aktivis Sumsel, Yan Coga kepada wartawan mengatakan bahwa Koalisi Aktivis Sumsel menyatakan menolak Putusan Ombudsman terkait PPDB SMA Palembang tahun 2024.

READ  IIMS 2024 Dibuka Hari Ini, PLN Perkuat Dukungan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

“Kita dengan tegas menolak putusan Ombudsman karena PPDB SMA Palembang tahun 2024 sudah berjalan benar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Yan Coga pada, Jumat (28/06/24).

Kita hormati dan menghargai keputusan yang sudah disampaikan oleh Ombudsman Sumsel, tetapi perlu diingat bahwa mulai dari proses awal hingga selesainya PPDB itu telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan aturan serta ketentuan yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan Sumsel, jelas Yan Coga.

“Jangan sampai putusan Ombudsman itu sampai menimbulkan suasana gaduh baik bagi orang tua siswa, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan karena sungguh disayangkan apabila putusan tersebut bisa mencederai dunia pendidikan di Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Selain itu, Yan Coga juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat Koalisi Aktivis Sumsel akan melakukan aksi demo jilid 2 di kantor Perwakilan Ombudsman, Kejati dan Polda Sumsel pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 dengan tuntutan :

  1. Pecat Dan Periksa Harta Kekayaan Dan LHKPN Kepala OMBUDSMAN Sumsel Beserta Seluruh Anggota KOMISIONER Yang Arogan Dan Tidak Tahu Diri.
  2. Mendesak DPR RI Dan Presiden RI Bubarkan OMBUDSMAN Diduga Tidak Ada KINERJANYA Yang POSITIF Hanya Membebani Rakyat Dengan Memakai Dana Anggaran Negara Serta Periksa Indikasi Dugaan Fiktif Perjalan Dinas, Belanja Kantor, Sewa Kantor Dan Pegawai Sumsel.
  3. Menolak Putusan OMBUSMAN Pada PPDB 2024 Prestasi Dibatalkan Yang Sangat Merugikan Anak Yang Ingin Bersekolah Dan Mencederai Pendidik di Sumsel.
  4. Diduga OMBUDSMAN Sumsel Intervensi Terlalu Jauh Dengan Menunda Pengumuman Hasil PPDB 2024 Dan Terkesan memperlambat Lajunya Pendidikan di Sumsel.
  5. Diduga OMBUDSMAN Sumsel MENGOBOK-OBOK Dan Merusak Citra Pendidikan di Sumsel.
READ  HD Inisiasi Kesepakatan Bersama Perkuat Sinergi Dalam Upaya Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

Adapun aksi tersebut akan dikoordinir oleh
M. Sanusi AS, Yan Coga, M. Ali Ruben, Repen Kelnder dan Umar Yuli Abbas, Despri Nago serta Yogi BOB. Adapula Nopri MT, Muhyin MT, Henny MT dan Obi MT, Jeri Lilin dan Andi Cempako, Sangkut MT serta Reza Tama, Samiun, Aji, Madon dan Ipander. Serta didukung oleh Keluarga Besar SCW, Keluarga Besar Aliansi dan Keluarga Besar PP serta Keluarga wali murid.