Perusahaan Grup SIFEF di Kabupaten Muratara tidak Bayar BPHTB Puluhan Milyar, AGPM minta Perusahaan Tutup

Berlinson melalui pesan Whatapp. ” No respon itu hoaks

COGANEWS.CO.ID I MURATARA – Aliansi Gerakan Pemuda Muratara (AGPM), menuntut agar PT Agro Muara Rupit (AMR) dan PT Agro Rawas Ulu (ARU) atau SIFEF Group menghentikan aktivitas perkebunan dan Pabrik. Selasa (13/8/2024).

Diduga , perusahaan grup SIFEF ini terindikasikan telah merugikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) maupun Negara.

“Diketahui sejak berdirinya PT ARU (2011) dan PT AMR (2013) hingga saat ini belum tertib administrasi yang wajib mereka patuhi. Salah satunya Hak Guna Usaha (HGU),” Bias Wildan Hakim SH.

Wildan Hakim SH, menilai, tidak hanya masalah HGU, perusahaan perkebunan tersebut juga terindikasi telah merugikan Negara Puluhan Milyar.

READ  Sungai Keruh Meluap Puluhan Rumah Terendam, Pj Bupati Apriyadi Sambangi Warga

“Saat ini GRTT PT ARU 3409 ha dan PT AMR 4423 ha dengan luas lahan tersebut seharusnya sudah sejak beberapa tahun lalu mereka sudah membayar BPHTB Kepada Kabupaten Muratara sekitar 38 Miliar dan bayar ke pemerintah pusat sekitar 16 miliar, namun kenyataannya sampai hari ini tidak ada itikad baik Perusahaan tersebut untuk membayar” sebut Wildan Hakim SH.

Ia menyatakan Perusahaan sengaja menginjak -nginjak harkat dan martabat nama besar Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apakah mentang-mentang mereka pemodal asing, lalu mereka bebas melakukan apa saja di bumi Berselang Serundingan ini. Selama kami masih bisa bernafas hal itu tidak akan kami biarkan, kami akan terus lawan dan lawan,” cetusnya

READ  Kegiatan eksplorasi Lahan Warga Seakan-Akan Di Serobot Perusahaan

Pihaknya, AGPM, akan terus menyuarakan agar perusahaan tersebut mematuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Di bulan Agustus yang penuh sejarah ini, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muratara, Provinsi dan Pusat untuk mengaudit total perusahaan tersebut dan tutup semua aktivitas perkebunan sampai semua persoalan tersebut dapat terselesaikan,” tegas Wildan Hakim SH.

Sementara itu pihak SIFEF grup dikonfirmasi melalui pesan Whatapp dari legal SIFEF oka dan Pihak Legal PT.AMR Berlinson Damanik menyampaikan ke beberapa rekan media melalui pesan Whatapp ” No respon itu berita hoax “. Ujarnya

sementara no whatapp media ini di blokir oleh Berlinson (AAN)