Coganews.co.id. Palembang,– Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kota Palembang, kali ini melibatkan Kepala Badan dan Pegawai pada Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang. Menurut laporan dari Pemerhati Kebijakan Publik, Pemerintah dan Advokasi (PEKA) Sumatera Selatan, Oknum ASN dan Pegawai di Kesbangpol Kota Palembang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran negara yang dialokasikan untuk persiapan Paskibraka pada perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024.
Koordinator Lapangan, Oman, dalam pernyataannya dengan tegas meminta Kejaksaan Negeri Palembang (Kejari Palembang) serta pihak Kepolisian Kota Palembang, untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap Oknum Kepala Badan Kesbangpol dan ASN/Pegawai lainnya. “Mau tunggu apa lagi? Ini sudah jelas-jelas merampok anggaran negara. Jangan ada perasaan iba atau kasihan terhadap oknum kepala Kesbangpol (R) Kepala Badan (R) dan pejabat lainnya, baik atas nama (S), ataupun pegawai (I), dan (F) yang terindikasi sebagai dalang dalam indikasi tindak pidana korupsi anggaran negara yang dialokasikan untuk persiapan Paskibraka pada perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024 T.A 2024,” ujar Oman.
Dalam laporannya, PEKA menekankan bahwa anggaran negara yang besar telah disalurkan untuk kepentingan nasional, khususnya untuk mempersiapkan Paskibraka di Palembang. Namun, mirisnya, salah satu sembarautan dalam persiapan pengibaran bendara Merah Putih di Palembang tersebut untuk seragam saja terpaksa hanya mengenakan pakaian dan perlengkapan yang sobak sobek karena alokasi seragam terindikasi telah di mark up. Hal ini menunjukkan adanya dugaan penggelapan anggaran oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Oman juga menyatakan bahwa tindakan oknum Kesbangpol Kota Palembang bukan hanya mencoreng nama baik institusi PNS, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Ini tidak pantas dan memalukan. Di mata negara lain, PNS Indonesia dikenal bersih dari sarang korupsi. Namun, tindakan seperti ini justru mencoreng citra baik tersebut,” tegasnya.
Kasus ini semakin memprihatinkan mengingat persiapan Paskibraka yang seharusnya didukung sepenuhnya oleh anggaran negara justru terhambat karena dugaan tindak korupsi. Para siswa dan pelatih yang sudah berjuang keras di bawah terik matahari harus merasakan dampak dari tindakan koruptif dari Oknum pejabat dan ASN/Pegawai Kesbangpol.
Selanjutnya, Koordinator Aksi, Erik Syailendra menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya korupsi berjamaah di Kesbangpol Kota Palembang. “Jangan-jangan ada konspirasi dari pejabat Kesbangpol Kota Palembang dibalik kasus korupsi anggaran ini. Kami akan terus mengusut hingga tuntas,” tambahnya.
Dengan merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Erik Syailendra mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku. Dalam pasal-pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dalam aksi PEKA di halaman Kejaksaan Negeri Palembang tersebut, Massa diterima oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palembang dengan dikawal dari Pihak Kepolisian Palembang.
Aksi berjalan tertib dan indikasi kasus korupsi anggaran Paskibraka Palembang menjadi atensi bagi Kejari. PEKA Sumsel dalam penyampaian sikapnya menyampaikan akan mengawal dugaan kasus korupsi anggaran persiapan Paskibraka Kota Palembang TA 2024 sampai tuntas, ujar massa aksi semangat
“Kami ucapkan terima kepada Kejari dan Kepolisian Kota Palembang yang telah bersinergi dalam menerima aksi kami, mari kita kawal terus kasus ini karena anggaran untuk Paskibraka Kota Palembang, baik dari akomodasi, kosumsi, dan transportasi terindikasi dikorupsi oleh para oknum petinggi di Kesbangpol Palembang” pungkas Erik