Dugaan indikasi ketidaknetralan oknum jaksa penuntut umum dalam kasus peradilan

Ratusan masa yang tergabung dalam koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)dan Komunitas Pegiat Demokrasi Anti Korupsi yang terdiri dari Harimau Sumatera Bersatu, Pegiat Demokrasi Macan Tutul, MKS-I, FPGSS, dan PB-FPMP, melakukan Aksi Damai di depan Pengadilan Negeri Kota Palembang, Kamis (10/04/25).

Aksi damai yang dilakukan Koalisi LSM dan Komunitas Pengiat Demokarasi Anti Korupsi tersebut menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana umum atas nama saudara Ahmad Rusli alias Seli Bin Arifai Yaman dengan Nomor Perkara: 89/Pid.B/2025/PN Plg, khususnya terkait penerapan Pasal 170 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana dalam penerapan pasalnya diduga kurang tepat dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Nopri Macan Tutul selaku Koordinator aksi mengatakan, Aksi damai ini bertujuan untuk mengingatkan Pengadilan Negeri (PN),kota Palembang dengan sasaran Jaksa Penuntut Umum yang diduga ada kesalahan oleh oknum dalam menerapkan pasal 170 yang kami anggap tidak tepat, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap itu layaknya ditetapkan pasal 351.

“Seperti kita ketahui bersama-sama, penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama namun saksi terdakwa yang mengakui bahwa dia melakukan hal itu seorang diri bukan bersama-sama. Tuntutan kita jikalau mungkin ada wewenang dan ada dasar hukumnya untuk Pengadilan Negeri kota Palembang untuk mengevaluasi dan me renvoi beberapa huruf 170 menjadi 351 kepada Jaksa Penuntut Umum,” Ungkapnya.
Ya, kedatangan kami hari ini menyampaikan aspirasi kepada kepala Pengadilan Negeri Kota Palembang agar mendengar suara hati nurani rakyat terkait dugaan indikasi ketidaknetralan oknum jaksa penuntut umum dalam kasus peradilan ini,” kata Nopri.

Lebih lanjut, Nopri menduga Jaksa Penuntut Umum menerapkan pasal dakwaan berdasarkan asumsi yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam berita acara pemeriksaan.

“Fakta hukum yang terungkap semestinya terdakwa Ahmad Rusli itu didakwa atau dituntut dengan Pasal 351 KUHP bukan 170 KUHP,” tegasnya

READ  Mahkamah Konstitusi (MK) Melanggar Konstitusi?

Melalui Juru Bicara PN Palembang, Haryanto menuturkan, Terkait tuntutan, akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menjadi atensi dan perhatian, serta akan kombinasi dengan Kejaksaan bahwasanya ada inspirasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui Pengadilan Negeri Palembang.

“Tentunya ini akan menjadi atensi kami dan akan kami sampaikan, namun untuk mengevaluasi kinerja dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana 89/Pid.B/2025/PN Plg, itu murni dari Kejaksaan artinya apabila terdapat suatu pelanggaran etik yang dilakukan oleh Jaksa, silahkan untuk mengajukan pengaduan ke Kejaksaan,” Tuturnya.

Menanggapi dari Perwakilan PN, Mukti AS selaku Koordinator Aksi, Pihaknya berharap Pengadilan Negeri Palembang bisa memutuskan perkara sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang sudah dikemukakan.

“Kami mempermasalahkan tentang adanya kekeliruan dalam menetapkan pasal Jaksa Penuntut Umum atas dugaan kasus tindak pidana ini menetapkan pasal 170 yakni pengeroyokan, dan berdasarkan alat bukti berita acara pemeriksaan sudah diakui oleh yang bersangkutan bahwa ini adalah penganiayaan perseorangan artinya bukan pengeroyokan, lebih tepatnya 351 atau 352,” Ungkapnya.

Sementara, Koordinator Aksi, Iqbal Tawakal, menambahkan, Jika dalam waktu dekat pihak pengadilan belum bisa mempledoy masalah ini maka pihaknya akan datang lagi dengan masa yang lebih banyak.

“Kami akan kawal kasus ini sampai selesai dan tuntas, jangan sampai ada salah paham dan asumsi negatif masyarakat bahwasanya pihak Kejaksaan tidak adil dalam menetapkan perkara. Setelah ini kami akan melakukan orasi lagi ke Kejaksaan Negeri kota Palembang,” pungkasnya.Rizal

Sidang Pleidoi Kasus Penusukan Jamak Udin: Kuasa Hukum Seli Yakin Pasal Pengeroyokan Tak Terbukti, Ratusan Massa Gelar Aksi Damai

Palembang – Sidang pleidoi perkara 89/Pid.B/2025/PN Plg terkait dugaan penusukan terhadap Jamak Udin yang terjadi pada tanggal 23 September 2024 di Jalan Mayor Santoso, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis 10 April 2025. Sidang ini menarik perhatian sejumlah organisasi masyarakat yang menggelar aksi damai di luar pengadilan.

READ  Waspadai Lonjakan Positif COVID-19, Apriyadi Sambangi RSUD Sekayu

Kuasa Hukum tersangka Seli, Zaly Zainal SH, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang tersebut.

Zaly Zainal SH menyatakan keberatannya terhadap pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, karena menurutnya unsur-unsur pasal tersebut tidak terpenuhi dalam persidangan terkait peran kliennya.

“Intinya tidak memenuhi unsur di 170 pengeroyokan, namun untuk saudara Seli, fakta persidangan lebih mengarah pada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zaly menuturkan demi kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa pihaknya berharap agar Seli dapat dibebaskan dari tuntutan pasal 170.

“Namun mengenai itu kembali lagi kepada putusan Hakim, kita tidak bisa menduga-duga mengenai keputusan. Intinya, kita tinggal menunggu putusan di minggu depan,” tutupnya.

Sebelum acara sidang dimulai, ratusan massa yang menyuarakan dugaan ketidakadilan dalam proses hukum, terdiri dari gabungan organisasi antara lain: DPP Harimau Sumatera Bersatu (HSB), Pegiat Demokrasi Macan Tutul, FPGSS, MSK-I, PB.FBMP menggelar aksi damai untuk mengawal jalannya persidangan.

Aksi ini bertujuan menjamin objektivitas dan imparsialitas dalam proses peradilan yang sedang berjalan.

Menurut salah satu koordinator aksi yang akrab disapa Nopri Macan Tutul, kedatangan massa tersebut adalah untuk menyampaikan aspirasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Palembang.

“Ya, kedatangan kami hari ini menyampaikan aspirasi kepada kepala Pengadilan Negeri Kota Palembang agar mendengar suara hati nurani rakyat terkait dugaan indikasi ketidaknetralan oknum jaksa penuntut umum dalam kasus peradilan ini,” kata Nopri.

Lebih lanjut, Nopri menduga Jaksa Penuntut Umum menerapkan pasal dakwaan berdasarkan asumsi yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam berita acara pemeriksaan.

“Fakta hukum yang terungkap semestinya terdakwa Ahmad Rusli itu didakwa atau dituntut dengan Pasal 351 KUHP bukan 170 KUHP,” tegasnya.