_( Menafsir Otoritas Tunggal Khadimul Haramain as-Syarifain)_
_MS.Tjik.NG_
_(Koord.Pengajian Daulat Rakyat)_
*_Bismillahirrahmanirrahim_*
_Siapa yang punya Ka’bah, Baitullah yang berada di kota Makkah ? pertanyaan ini sengaja penulis angkat kepermukaan semata-mata bertujuan untuk membangun dan meningkatkan soliditas serta solidaritas (ukhuwah Islamiyah) umat Islam di seluruh dunia_
_Dan mustahil , tidak mungkin pula Tuhan akan mewajibkan untuk membangun Ka’bah- Ka’bah lain, seperti membangun masjid biasa yang dibangun di atas bumi Allah_
_Karena Ka’bah bukan hanya untuk ritual thawaf haji dan umrah tapi Ka’bah merupakan satu-satunya qiblat lambang persatuan dan kesatuan seluruh umat Islam di dunia_
*_Ka’bah milik siapa ?_*
_Boleh jadi jawaban muncul beragam. Ada yang menjawab, itu milik Nabi Ibrahim dan Ismail karena mereka yang membangun nya. Ada yang akan menjawab itu milik Raja Salman atau MBS karena posisi dan keberadaan Ka’bah ada di Makkah, atau milik orang Makkah_
_Yang pasti “milik” umat Islam, milik kita semua sebagai muslim_
_Kita tahu dan meyakini bahwa langit dan semua makhluk yang terdapat di dalamnya adalah ciptaan Tuhan termasuk Ka’bah, Baitullah adalah milik Allah SWT_
_-000-_
_Ka’bah sebagai tempat ritual ibadah haji dan umrah adalah fasilitas ibadah umat Islam yang ada di seluruh dunia, yang berjumlah dua miliar lebih itu, berarti ada kewenangan dan hak untuk merawat serta menjaganya, termasuk menikmati keberkahan misalnya profit baik material maupun inmaterial dampak dari jemaah haji yang datang berziarah ke dua tanah suci tersebut_
_Jika dibuat dalam bentuk saham maka setiap individu muslim mendapat jata saham dari penyelenggaraan Umrah dan Haji._
_Praktek ibadah Haji, terkait erat dengan persoalan “ekonomi- keuangan” yang berawal dari kampung halaman hingga menju puncak pelaksanaan di Arafah banyak masalah yang dialami_.
*_Opini dunia terkait haji_*
_Beberapa referensi yang dapat mendukung tentang otoritad tunggal Khadimul Haramain :_
_1. Laporan Human Rights Watch, “Saudi Arabia:Human Rights in the shadow of the Crown” (2020) laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia di Arab Saudi termasuk penindasan terhadap minoritas Syi’ah dan aktivis hak asasi manusia_
_2. Artikel BBC News “Hajj, The challenges facing Saudi Arabia’s holy pilgrimige (2019)- Artikel ini membahas tentang “tantangan yang dihadapi oleh Arab Saudi dalam dalam mengelola haji. Termasuk mahalnya biaya haji dan kesulitan dalam memperoleh visa dan akomodasi_.
_3. Laporan Amnesty Internasional: “Saudi Arabia, repression of dissident and human rigbts defenders” (2020) Laporan membahas tentang penindasan terhadap aktivis hak asasi manusia dan dissiden di Arab Saudi_.
_4. Artikel Al-Jazeera: The Future of Hajj : Can Arab Saudi maintain its role ?” (2020) .Artikel ini membahas tentang masa depan haji dan apakah Arab Saudi masih dapat *mempertahankan perannya sebagai pelayan dua tanah suci*_
_5. Buku ” The Politics of Pilgrimage: Islam Identity, and Power” oleh Dr. Simon Wolfgang Fuchs (2018) , buku ini membahas tentang politik haji dan bagaimana Arab Saudi mengelolah haji dan umrah_.
– -000-
*_Khadimul Haramain_*
_Pelayan dua tanah suci (*خادم الحرمين )*، otoritas tunggal yang berwenang mengurus Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Madinah, sudah melakukan pekerjaan yang sangat baik dalam mengelola kedua Masjid suci tersebut_
_Dalam konteks “Khadimul Haramain” ini, apakah perlu ada “Badan atau Dewan Haji Internasional” dari perserikatan negara- negara Islam yang turut mengatur bersama otoritas Khadimul Haramain ?_
_Otganisasi Konferensi Islam (OKI) yang didirikan pada tahun 1969 telah menjadi forum alami untuk mengangkat masalah- masalah yang krusial akan mempengaruhi dunia Islam, OKI yang telah memiliki 57 negara anggota dan memiliki perwakilan tetap di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)._
_Dalam kapasitasnya sebagai wadah tempat penyaluran aspirasi dan gagasan umat Islam dari negara-negara anggota sesuatu yang wajar, sesuai latar belakang, sejarah, visi dan misi berdirinya OKI_.
_Oleh karenya wajar, pantas saja jika OKI dapat berperan sebagai Badan atau Dewan Haji yang turut mengatur bersama Otoritas Khadimul Haramain_.
_Di masa mendatang Kota Makkah dan Madinah akan semakit padat penuh sesak karena meningkatnya kunjungan ziarah, umroh dampak dari terbatasnya kuota haji, membuat antrean, masa tunggu (waiting list) begitu panjang dan lama.Maka umat Islam melirik dan mengalihkan ke Ibadah Umrah_.
*_Tantangan Khadimul Haramain_*
_Gelar Khadimul Haramain As-Syarifain yang disandang oleh penguasa Arab Saudi sejak tahun 1986. Gelar ini mencerminkan peran dan tanggung jawab Arab Saudi sebagai “penjaga dan pelayan dua kota suci Islam” yakni Makkah dan Madinah”_
_Dalam beberapa tahun terakhir otoritas tunggal Khadimul Haramain telah menjadi subjek perdebatan dan kontroversi. Banyak pihak yang mempertanyakan apakah Arab Saudi masih layak menyandang gelar ini, mengingat berbagai kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penerintah Saudi yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam dan kepentingan umat Islam di seluruh dunia_.
*_Pendudukan, Penyerangan Masjidil Haram_*
_Masih membekas dalam ingatan peritiwa penyerangan Masjidil Haram, tanggal 20 November hingga 4 Desember 1979. Peristiwa ini dipimpin oleh Juhaiman bin Muhammad Ibn Saif al-Otaibi dan Mohammed Abdullah al-Qahtani yang sempat menyandera peziarah yang sedang melaksanakan ibadah haji_
_Peristiwa itu menelan korban 127 orang tewas dan 451 terluka dari pihak keamanan serta 117 orang tewas dan 68 dihukum mati dari pihak militan_
_Peristiwa ini sebagai penanda, alarm dan jauh sebelum ini serangan dari Raja Abrahah dari Yaman meskipun serangan ini gagal total_
_Pada 2018 *Syaikha Jawahir isteri pertama Emir Qatar* pernah menyerukan warga Qatar untuk memboikot ibadah haji ke Makkah, ketika Qatar berseteru dengan Kerajaan Arab Saudi_. _(http://search.spp/1mYwz_
*_Otoritas Haji Internasional Independen_*
_Dalam rangka menjaga dan mengawal legasi Ibrahim dan Ismail Alaihimasssalam serta meningkatkan rasa persatuan dan ukhuwah Islamiyah se dunia dianggap penting untuk membuat wadah, organisai Haji Internasional_
_Wadah dimaksud adalah mitra khusus Khodimul Haramain sesusi tupoksi tentang Haji dan Umrah, sebelum atau sesudah pelaksanaan musim haji_
_Apapun namanya dari organisasi Internasional ini, tujuannya adalah:_
_1-Meningkatkan koordinasi dan kerjasama Negara- Negara Islam dalam mengelola ibadah haji dan Umrah_.
_2-Meningkatkan kualitas pengelolaan ibadah haji dan umrah_
_3-Memastikan keamanan dan kenyamanan para jemaah haji dan umrah_
_4-Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat Islam di Seluruh dunia dalam dalam mengelola dan melestarikan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi_
_5-Meningkatkan pelayan prima kepada tamu-Allah yang datang ke Makkah dan Madinah_
_Dalam tulisan ini tentu masih sebagai “gagasan” tidak lengkap sebagai proposal tentang organisasi. Namun demikian untuk “Visinya” seperti dibawah ini_
_Visi : menjadikan wadah/ Organisasi ini sebagai Badan Internasional yang memimpin, mengelola dan mengembangkan ibadah haji dan Umrah yang aman, nyaman dan berkualitas tinggi serta mempromosikan kesadaran dan partisipasi masyarakat Islam di seluruh dunia_
_Tulisan ini akan dilanjutkan dan dituntaskan pada edisi ke 5_
والله اعلم بالصواب
_C270425,Tabik🙏_












