UPTD KPH Wilayah XIV Rawas Disorot, Pengawasan Hutan Dinilai Tidak Transparan

coganews.co.id | Muratara – Kinerja UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XIV Rawas di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat menilai lembaga ini kurang terbuka dalam menyampaikan informasi terkait pengawasan kawasan hutan, termasuk Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Hutan Produksi (HP) di wilayah Muratara.

Kritik muncul karena permintaan data dan laporan pengelolaan hutan yang diajukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemerhati lingkungan belum juga dipenuhi secara lengkap. Padahal, keterbukaan informasi mengenai kondisi dan pengelolaan kawasan hutan sangat penting untuk mendukung pengawasan publik dan mencegah praktik-praktik ilegal di dalam kawasan konservasi.

Sikap tertutup ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Informasi terkait pengelolaan kawasan hutan—terutama konservasi seperti TNKS dan hutan produksi—termasuk dalam informasi yang wajib diumumkan secara berkala sesuai Pasal 9 ayat (2) UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010.

READ  Jelang Ramadan 1447 H, Ratu Dewa dan Mendag Pastikan Harga Sembako di Palembang Terkendali

Minimnya keterbukaan ini dikhawatirkan membuka peluang terjadinya pembiaran terhadap aktivitas perambahan, pembalakan liar, hingga kebakaran hutan yang dapat merusak ekosistem dan berdampak langsung pada masyarakat sekitar. Apalagi kawasan TNKS di Muratara merupakan habitat satwa dilindungi dan bagian penting dari paru-paru ekologis Pulau Sumatera.

Pemerhati lingkungan mendesak agar UPTD KPH Wilayah XIV Rawas segera menyampaikan secara terbuka sejumlah informasi penting, antara lain:

  • Data luasan dan batas wilayah TNKS serta Hutan Produksi di Muratara;
  • Laporan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran;
  • Informasi terkait pemanfaatan hasil hutan;
  • Dan rencana perlindungan serta pengelolaan kawasan strategis tersebut.

Sebagai lembaga publik, UPTD KPH Wilayah XIV Rawas memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas, baik secara moral maupun hukum. Jika keterbukaan informasi ini terus diabaikan, masyarakat dan organisasi sipil berhak menempuh mekanisme hukum melalui Komisi Informasi.

READ  Rakerda I, PDI-Perjuangan Sumsel Wujudkan Tema "Solid Bergerak"

Lingkungan tidak bisa dijaga tanpa partisipasi dan keterlibatan masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dalam pengelolaan kawasan hutan menjadi kunci utama untuk melindungi hutan Muratara dari kerusakan jangka panjang dan menjaga keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang. (Aan)