COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Dunia pers di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digegerkan dengan unggahan dua akun Facebook atas nama Aan Fajri dan Deri Ulia yang diduga mengandung unsur ancaman dan kekerasan verbal terhadap seorang jurnalis.
Unggahan tersebut memuat bahasa kasar dan bernada intimidatif, mengarah ke kekerasan verbal sehingga memicu reaksi keras dari komunitas wartawan di Muratara. Mereka mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan yang merendahkan profesi jurnalis.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kami bekerja berdasarkan perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman seperti ini adalah penghinaan terhadap profesi kami,” ujar Aan Jumadi Ketua Ikatan Wartawan Muratara dengan nada tegas.
Sebagai langkah hukum, sejumlah jurnalis yang tergabung di Organisasi Media Muratara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Muratara untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tak hanya menuntut proses hukum, para wartawan juga mendesak agar pihak terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia, khususnya di Muratara, atas tindakan yang dianggap mencoreng nama baik profesi jurnalis. (*)








