Coganews.co.id | Muratara – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Satres Narkoba kembali menorehkan capaian besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Pada Kamis (21/8/2025), jajaran Polres Muratara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Satres Narkoba Polres Muratara, disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel, serta penasihat hukum tersangka.
Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, S.IK., MH., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus besar oleh Satres Narkoba pada 15 Juli 2025 lalu di Desa Lesung Batu, Kabupaten Muratara.
“Satres Narkoba Polres Muratara berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.027 gram, sebanyak 1.510 butir ekstasi, serta satu unit mobil Suzuki X-Over berplat BM. Semua barang bukti ini hari ini kita musnahkan, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan laboratorium di Labfor Polda Sumsel,” ungkap Kapolres.
Dua tersangka, yakni Aldi Seriadi bin Aris dan Setrio Bimo Aji, keduanya berasal dari Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, ditangkap dalam operasi tersebut. Dari hasil penyidikan, keduanya mengaku sebelumnya telah beberapa kali mengantarkan narkoba ke wilayah Musi Rawas Utara, khususnya di Kecamatan Rawas Ilir.
Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti ini tidak hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga penyelamatan bagi masyarakat.
“Dari hasil pemusnahan barang bukti ini, kita telah menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa di Kabupaten Muratara dari ancaman bahaya narkoba. Ini adalah angka yang sangat besar dan menjadi peringatan bagi kita semua,” tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak sekali pun mencoba mendekati narkoba karena dampaknya sangat menghancurkan.
“Narkoba bisa merusak masa depan seseorang, keluarga, bahkan generasi bangsa hanya dalam sekejap. Mari bersama-sama menjauhi narkoba dan membantu aparat dalam memutus mata rantai peredarannya,” imbuh Kapolres.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam cairan kimia khusus dan membakar ribuan butir pil ekstasi hingga tidak lagi memiliki efek. Proses tersebut diawasi langsung oleh tim Labfor dan pihak kejaksaan untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai aturan hukum.
Polres Muratara berharap langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa peredaran narkoba tidak akan dibiarkan berkembang di wilayah Muratara. Dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam memenangkan perang melawan narkotika. (Aan)









