*Bismillahirrahmanirrahim*
Abstrak
Keadilan restoratif telah menjadi wacana penting dalam sistem hukum pidana modern, termasuk di Indonesia. Orientasi pemidanaan yang semula hanya menitikberatkan pada aspek retributif kini bergeser ke arah yang lebih humanis, yaitu pemulihan, perdamaian, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam konteks ini, keberadaan terpidana lanjut usia dengan kondisi kesehatan yang memburuk menimbulkan persoalan mendasar: apakah penghukuman penjara masih relevan, atau justru bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM)?
Tulisan ini membahas keadilan restoratif dalam hubungannya dengan perlindungan HAM bagi terpidana lanjut usia, dengan analisis normatif, filosofis, dan yuridis, serta praktik penerapannya di Indonesia.
Pendahuluan
Pemidanaan dalam hukum pidana modern tidak lagi semata-mata bertujuan membalas perbuatan jahat, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kemanfaatan.
Di Indonesia, hal ini termanifestasi dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hingga Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif.
Namun, penerapan keadilan restoratif sering kali dipersempit pada perkara anak atau tindak pidana ringan. Padahal, dalam kenyataan, banyak terpidana lanjut usia (di atas 70 atau 80 tahun) yang kondisinya sangat rentan.
Di sinilah muncul perdebatan: apakah menahan orang berusia 88 tahun yang sering sakit masih sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya hak untuk diperlakukan secara manusiawi, hak atas kesehatan, dan hak untuk hidup bermartabat?
Tulisan ini berargumen bahwa pendekatan keadilan restoratif adalah jawaban paling relevan dalam konteks terpidana lanjut usia. Dengan cara itu, hukum tidak hanya tegak secara normatif, tetapi juga berkeadilan secara substantif.
Keadilan Restoratif: Konsep dan Prinsip
1. Definisi
Keadilan restoratif (restorative justice) adalah paradigma penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada pemulihan keadaan, pemulihan kerugian korban, dan pemulihan hubungan sosial, bukan pada pembalasan atau penghukuman semata.
Menurut Tony Marshall (1999), keadilan restoratif adalah “a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implications for the future.”
2.Prinsip-prinsip utama
Fokus pada korban, bukan hanya pelaku.
Partisipasi aktif semua pihak (korban, pelaku, masyarakat).
Pemulihan hubungan sosial.
Mengurangi dampak negatif dari sistem peradilan formal.
Mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
3.Perbedaan dengan keadilan retributif
Retributif: menekankan pembalasan “pelaku bersalah harus dihukum.”
Restoratif: menekankan pemulihan “bagaimana kerugian dipulihkan, bagaimana hubungan sosial diperbaiki.”
Hak Asasi Manusia dan Pemidanaan
1.Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi
UUD 1945 Pasal 28A: setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28I ayat (1): hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Pasal 28G ayat (2): setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat.
2.Instrumen Internasional
Deklarasi Universal HAM (1948) hak hidup, kebebasan, keamanan.
ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) melarang perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
Mandela Rules (2015, PBB) standar minimum perlakuan terhadap tahanan, termasuk hak atas layanan kesehatan dan perlakuan khusus bagi tahanan lanjut usia.
3.Hak Narapidana
Menurut UU Pemasyarakatan, narapidana berhak:
Mendapatkan perawatan kesehatan.
Mendapatkan perlakuan manusiawi.
Mengajukan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, hingga grasi.
-888-
Terpidana Lanjut Usia: Kondisi dan Tantangan
1.Usia dan kerentanan
Lanjut usia (lansia) didefinisikan dalam UU No. 13 Tahun 1998 sebagai usia 60 tahun ke atas.
Pada usia 88 tahun, seseorang rentan sakit, fisik lemah, daya tahan tubuh rendah, dan tergantung perawatan intensif.
2.Tantangan pemidanaan
Penjara bukan hanya bentuk hukuman, tapi juga tempat yang penuh risiko kesehatan.
Lansia di penjara menghadapi tekanan fisik, psikologis, dan sosial.
Seringkali, tujuan pemidanaan (resosialisasi) tidak lagi efektif.
Keadilan Restoratif bagi Terpidana Lanjut Usia
1.Argumentasi Filosofis
*Pancasila* menempatkan kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai prinsip dasar.
Menahan orang sakit berusia 80 tahun justru berpotensi melanggar martabat kemanusiaan.
2 .Argumentasi Yuridis
KUHAP memberi ruang pembantaran pidana jika terpidana sakit keras.
UU Pemasyarakatan mengatur hak atas layanan kesehatan.
Presiden dapat memberi grasi dengan alasan kemanusiaan.
3.Argumentasi HAM
Lansia termasuk kelompok rentan (vulnerable groups).
Prinsip non-discrimination dalam HAM menuntut perlakuan khusus sesuai kondisi.
Instrumen Alternatif dalam Hukum Indonesia
1.Pembantaran Pidana: penundaan eksekusi karena sakit berat.
2.Asimilasi di Rumah: sebagaimana diterapkan saat pandemi COVID-19.
3.Pembebasan Bersyarat: jika syarat substantif terpenuhi.
4.Grasi: pengurangan atau penghapusan pidana oleh Presiden.
5.Keadilan Restoratif: melalui perdamaian, penyelesaian non-litigasi, atau pemulihan sosial.
-888-
Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia: Momentum Humanisasi Hukum
Delapan dekade setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia dihadapkan pada tantangan bagaimana mengaktualisasikan nilai-nilai kemerdekaan dalam kehidupan hukum dan keadilan.
Kemerdekaan tidak hanya bermakna lepas dari penjajahan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh warga negara, termasuk mereka yang berstatus terpidana, diperlakukan dengan martabat kemanusiaan.
Prinsip “kemanusiaan yang adil dan beradab” dalam Pancasila menuntut sistem hukum yang tidak kaku, melainkan adaptif terhadap kondisi rentan. Terpidana lanjut usia dengan kondisi sakit adalah kelompok yang menantang keadilan untuk membuktikan wajah humanisnya.
HUT ke-80 RI adalah saat yang tepat untuk merefleksikan apakah hukum kita telah memberi ruang bagi keadilan restoratif, atau masih terjebak dalam paradigma retributif. Pemberian grasi kemerdekaan bagi terpidana lansia, misalnya, bisa menjadi simbol nyata dari keberpihakan negara pada nilai kemanusiaan.
Hal ini sekaligus akan menjadi warisan moral menuju Indonesia Emas 2045 : Negara hukum yang bukan hanya kuat secara normatif, tetapi juga beradab dan manusiawi.
Kesimpulan
Keadilan restoratif merupakan paradigma hukum yang lebih humanis, relevan untuk diterapkan pada terpidana lanjut usia. Usia 88 tahun dengan kondisi sakit menuntut hukum untuk lebih menekankan aspek perlindungan HAM daripada sekadar balas dendam hukum.
Instrumen seperti pembantaran pidana, grasi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat harus dimanfaatkan untuk menjamin hak dasar mereka. Dengan demikian, hukum pidana Indonesia dapat benar-benar mencerminkan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
Momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI merupakan saat yang tepat untuk menegaskan transformasi hukum ke arah yang lebih humanis. Dengan perlakuan yang adil bagi kelompok rentan, termasuk terpidana lansia, Indonesia dapat menunjukkan kepada dunia bahwa kemerdekaan bukan sekadar simbol politik, melainkan juga peradaban hukum yang berkeadilan.
والله اعلم بالصواب
C21082025,Tabik 🙏
Daftar Pustaka
Marshall, T. (1999). Restorative Justice: An Overview. London: Home Office Research Development.
Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Intercourse, PA: Good Books.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 jo. UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi.
United Nations. (2015). Mandela Rules: United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners.
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), 1966.
Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.











