Affan Kurniawan, Duka Rakyat, dan Brutalitas Negara: Analisis Konflik Sosial dan Represifitas Aparat

(Hidup tertindas. mati dilindas)_ MS.Tjik.NG

 

*Bismillahirrahmanirrahim*

Abstrak

Tragedi kematian Affan Kurniawan , seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas akibat dilindas kendaraan taktis saat aksi unjuk rasa, membuka kembali luka lama relasi negara dan rakyat.

Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam, melainkan juga menguatkan solidaritas rakyat kecil serta memunculkan kritik terhadap arogansi aparat. Dengan menggunakan pendekatan sosiologi politik, tulisan ini menganalisis dinamika solidaritas ojol, brutalitas aparat, serta potensi eskalasi konflik sosial di Indonesia. Kesimpulan utama menunjukkan bahwa lemahnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan dominasi paradigma keamanan telah memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap negara

1. Pendahuluan

Dalam konteks demokrasi, unjuk rasa merupakan salah satu kanal sah penyampaian aspirasi. Konstitusi menjamin kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat sebagai bagian dari hak asasi warga negara. Namun, di Indonesia, praktik penyampaian aspirasi publik kerap berakhir dengan kekerasan, baik berupa pembubaran paksa, penangkapan, maupun tindakan represif aparat keamanan.

Kematian Affan Kurniawan . dalam demonstrasi terbaru menjadi titik krusial. Affan, seorang pengemudi ojol, bukan hanya korban fisik tetapi simbol dari kerentanan rakyat kecil di hadapan kekuasaan negara. Jenazahnya yang diiringi ribuan pengemudi ojol menuju pemakaman mencerminkan sebuah solidaritas sosial yang melampaui sekadar pertemanan, melainkan representasi penderitaan kolektif.

Tulisan ini berupaya menguraikan peristiwa tersebut dalam bingkai teoritis ilmu sosial, dengan tiga fokus: (1) solidaritas rakyat kecil, (2) arogansi kekuasaan dan brutalitas aparat, dan (3) implikasi konflik sosial di masa depan.

2.Kerangka Teoritis

2.1 Teori Kekuasaan dan Represi

Michel Foucault (1995) menyatakan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui hukum, melainkan juga melalui mekanisme disiplin yang mengendalikan tubuh.

Dalam konteks ini, aparat negara menjadi perpanjangan tangan kekuasaan untuk mendisiplinkan rakyat. Kendaraan taktis yang menewaskan Affan adalah simbol “tubuh kekuasaan” yang menggilas tubuh rakyat.

2.2 Teori Gerakan Sosial

Charles Tilly (2004) dan Sidney Tarrow (2011) menekankan bahwa gerakan sosial lahir dari interaksi antara represi dan mobilisasi.

Solidaritas ojol yang mengantar jenazah Affan merupakan bentuk mobilisasi spontan, yang bisa berkembang menjadi gerakan sosial terorganisir apabila negara tidak mengelola duka ini dengan bijak.

READ  Resmi Dukung Kawendra Kembali Menjadi Ketua DPP, Ahsanul Amali Berharap Gekrafs Dapat Terus Maju Dan Menjadi Organisasi Yang Berpengaruh Dalam Dunia Kreatif

2.3 Teori Hak Asasi Manusia

Hak hidup merupakan hak asasi paling mendasar. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat (1) menegaskan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Dalam kasus Affan, negara gagal memenuhi kewajiban utama untuk melindungi warganya dari kematian yang tidak semestinya.

3 Solidaritas Rakyat Kecil: Aksi Ojol Mengantar Jenazah

Fenomena ribuan pengemudi ojol yang mengiringi jenazah Affan ke peristirahatan terakhir merupakan potret solidaritas kelas pekerja informal. Ikatan solidaritas tersebut lahir dari:

1.Kesamaan nasib sebagai pekerja rentan yang menghadapi ketidakpastian ekonomi.

2.Rasa keadilan yang dilanggar ketika seorang dari mereka tewas bukan karena kecelakaan biasa, tetapi akibat tindakan represif negara.

3.Identitas kolektif yang dibangun melalui komunitas ojol, menjadikan tragedi Affan sebagai luka bersama.

-888-

Dalam perspektif sosiologi, fenomena ini menunjukkan munculnya collective grief (duka kolektif) yang bertransformasi menjadi collective action (aksi kolektif).

4.Arogansi Kekuasaan dan Brutalitas Aparat

Sejak masa Orde Baru, Indonesia memiliki sejarah panjang penggunaan kekerasan negara untuk meredam aspirasi rakyat. Reformasi 1998 membawa harapan akan perubahan, namun dalam praktiknya, pola represif masih bertahan.

Dalam kasus Affan, penggunaan kendaraan taktis barracuda yang menewaskan warga sipil menegaskan tiga hal:

1.Paradigma keamanan yang keliru rakyat diperlakukan sebagai ancaman, bukan pemilik kedaulatan.

2.Excessive use of force penggunaan kekuatan berlebihan tanpa memperhatikan proporsionalitas.

3.Kegagalan reformasi Polri/Brimob – transformasi aparat belum menyentuh perubahan paradigma yang mendasar.

Kritik tajam lahir bukan hanya dari kelompok HAM, tetapi juga dari masyarakat luas yang menyaksikan sendiri arogansi kekuasaan yang justru melukai rakyatnya.

5.Duka Rakyat Jelata: Luka Kolektif dan Trauma Sosial

-888-

Duka atas kematian Affan tidak berhenti pada keluarga. Ia menjadi milik kolektif, sebagaimana rakyat Indonesia menyimpan memori luka Trisakti, Semanggi, atau kasus penembakan di Papua.

Trauma sosial ini menimbulkan:

Erosi kepercayaan terhadap institusi negara.

Memori resistensi yang diwariskan lintas generasi.

Kesenjangan emosional antara rakyat kecil dan aparat.

Affan, dengan segala kesederhanaannya, telah menjadi ikon baru penderitaan rakyat jelata.

READ  Pemkot Palembang dan Pekat IB Dorong Kolaborasi Pemuda untuk Pembangunan Kota

6 Potensi Eskalasi Konflik Sosial

Solidaritas ojol dapat menjadi pemicu bagi solidaritas kelas pekerja lainnya, seperti buruh pabrik, pedagang kaki lima, hingga mahasiswa.

Jika negara gagal merespons, beberapa skenario mungkin muncul:

1.Gelombang protes nasional yang lebih besar.

2.Radikalisasi gerakan rakyat akibat frustrasi politik.

3.Krisis legitimasi bagi pemerintah yang dianggap tidak melindungi rakyat.

Sejarah dunia menunjukkan hal serupa: kasus Mohamed Bouazizi di Tunisia (2010) yang memicu Arab Spring, atau pembunuhan massa di Myanmar yang menggerakkan perlawanan sipil.

7 Refleksi dan Jalan Keluar

Beberapa langkah yang perlu segera ditempuh:

Transparansi investigasi atas kematian Affan, melibatkan Komnas HAM dan lembaga independen.

Reformasi paradigma keamanan dari state security menuju human security.

Akuntabilitas aparat melalui mekanisme hukum yang tegas dan terbuka.

Pendidikan HAM bagi aparat sebagai basis etika penegakan hukum.

Dialog dengan rakyat untuk membangun kembali kepercayaan yang hilang.

Penutup

Tragedi Affan K. bukan hanya tentang seorang pengemudi ojol yang tewas di jalanan. Ia adalah potret rapuhnya demokrasi dan lemahnya perlindungan HAM di Indonesia.

Air mata rakyat jelata mungkin tampak sepele, namun bila terus diabaikan, ia bisa menjadi sungai besar yang menghanyutkan legitimasi kekuasaan.

Affan telah tiada, tetapi semangat perlawanan moral terhadap arogansi negara akan terus hidup bersama setiap langkah roda ojol yang kini bukan sekadar mencari nafkah, melainkan juga membawa pesan: nyawa rakyat tidak boleh murah di hadapan kekuasaan.

والله اعلم بالصواب

C29082025, Tabik🙏

Daftar Pustaka

Amnesty International. (2022). Excessive Use of Force in Protests.

Foucault, M. (1995). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. New York: Vintage Books.

Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. MIT Press.

Komnas HAM. (2023). Laporan Tahunan Hak Asasi Manusia Indonesia.

Tarrow, S. (2011). Power in Movement: Social Movements and Contentious Politics. Cambridge: Cambridge University Press.

Tilly, C. (2004). Social Movements, 1768–2004. Boulder: Paradigm Publishers.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.