Palembang. Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang menegaskan bahwa perusahaan tambang batu bara wajib mematuhi aturan pemerintah terkait penggunaan jalan provinsi maupun kabupaten. Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Pembahasan Sebidang pada Ruas Jalan Provinsi Sp. Raja – Modong, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumsel (Kamis, 2 Oktober 2025).

Dalam rapat tersebut, selain membahas kondisi ruas jalan provinsi, juga dibicarakan rencana pembangunan Fly Over di Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang. Infrastruktur ini dinilai strategis untuk memperlancar arus transportasi, mengurangi kemacetan, serta meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar.
Wagub Cik Ujang menyoroti keluhan warga terkait lalu lintas truk tambang milik perusahaan Titan yang kerap melintasi jalan umum. Kondisi itu disebut berdampak pada kerusakan jalan sekaligus mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami selalu welcome dengan investasi, tapi semua harus taat aturan. Harus ada izin, koordinasi, dan tata kelola yang jelas. Jangan sampai masyarakat dirugikan sementara perusahaan hanya mengambil keuntungan,” tegas Cik Ujang.
Ia menambahkan, mulai 1 Januari 2026, seluruh aktivitas penggunaan jalan umum oleh perusahaan wajib melalui mekanisme resmi dan berkoordinasi dengan dinas terkait. Hal ini dilakukan untuk mencegah konflik kepentingan maupun persoalan hukum.
Turut hadir Para Kepala OPD Prov. Sumsel.
#GubernurSumsel #WakilGubernurSumsel #HermanDeru #CikUjang #DiskominfoSumsel #PemprovSumsel









