
MUBA_Coganews.co.id/Aktivitas operasional PT Semen Indodreen Sentosa yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah.
Temuan ini memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi masyarakat, di antaranya Gerakan Pemuda Musi Selatan (GPMS) dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Muba. Kedua organisasi tersebut menyatakan siap menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
Ketua GPMS, dalam keterangannya, menegaskan bahwa keberadaan perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi dapat berdampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kami menilai ada dugaan pembiaran dari pihak terkait. Ini harus segera ditindaklanjuti oleh APH agar tidak menjadi preseden buruk bagi investasi di daerah,” ujarnya.0
Sementara itu, perwakilan IWO Muba menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk menyampaikan laporan resmi ke Kejati Sumsel.
“Kita akan minta Kejati turun langsung memeriksa legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas PT Semen Indodreen Sentosa. Jangan sampai masyarakat menjadi korban,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Semen Indodreen Sentosa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya izin lingkungan dan AMDAL tersebut.








