
Batam_Coganews.co.id/Di balik jeruji besi, seorang pria paruh baya bernama Ir. Suparman kini berjuang bukan hanya menghadapi dakwaan hukum, tapi juga mempertahankan hidup dan penglihatannya.Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat itu kini terbaring lemah akibat katarak berat dan penyakit jantung koroner yang kian memperburuk kondisinya.
Sementara proses hukum terus berjalan, matanya perlahan gelap, dan napasnya kian pendek. Dalam kondisi itu, sang pengacara, Rional Putra, mengajukan permohonan penuh harap agar majelis hakim memberi izin berobat di luar tahanan.
“Izinkan terdakwa diselamatkan dulu, baru disidang. Karena memanusiakan manusia jauh lebih mulia daripada sekadar menegakkan pasal,” ujar Rional dengan nada tegas namun lirih, Sabtu (Batam 1/11/25).
Menurut Rional, kondisi kesehatan kliennya sudah sangat memprihatinkan.
“Pak Suparman menderita katarak berat. Mata kirinya buta total, dan yang kanan pun nyaris tak bisa melihat. Selain itu, pembuluh darah di kepala bagian kiri pecah dan menimbulkan pembekuan darah yang memperparah jantungnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyakit tersebut muncul saat Suparman masih ditahan di Polresta Barelang. Kondisi sel yang keras, tanpa kasur dan fasilitas dasar, memperparah keadaan fisiknya.
“Bayangkan, tidur di lantai dingin tanpa bantal, tanpa perawatan. Dari situlah penyakitnya muncul, lalu menjalar ke jantung. Beliau sebenarnya sudah punya riwayat penyakit jantung sebelum ditahan,” terang Rional
Rional mengungkapkan, dokter Nurul dari RS Awal Bros Baloi sudah menyarankan agar Suparman segera menjalani operasi katarak sekaligus pembersihan pembuluh darah di dekat mata. Namun hingga kini, izin dari Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam belum juga dikeluarkan.
“Kalau tidak segera dioperasi, beliau bisa kehilangan penglihatan sepenuhnya. Lebih buruk lagi, penyakit jantungnya bisa berujung pada kematian. Ini bukan lagi perkara hukum, ini perkara kemanusiaan,” tegas Rional.
Pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan pembantaran (izin berobat di luar tahanan) sejak 21 Oktober 2025 kepada majelis hakim yang diketuai Vabianes Stuart Wattimena, dengan anggota Ferry Irawan dan Rinaldi. Namun, permohonan tersebut ditolak.
“Kami mohon majelis hakim menimbang dengan hati nurani. Nyawa manusia itu tidak bisa diganti, bahkan oleh putusan hukum paling keras sekalipun,” ujar Rional.
Ia memastikan akan kembali mengajukan permohonan serupa pada sidang berikutnya, Selasa (4/11/2025).
“Kami percaya, nurani hukum di PN Batam belum sepenuhnya mati,” tambahnya.
Pengadilan Bungkam, Publik Menunggu Nurani Hukum Ketika dikonfirmasi awak media, Ketua Majelis Hakim Vabianes Stuart Wattimena menolak berkomentar.
“Maaf, saya yang menangani perkara ini, jadi tidak bisa memberi komentar. Silakan hubungi Humas PN Batam, Pak Douglas Napitupulu,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Rional mengingatkan agar sejarah kelam tidak terulang, merujuk pada kasus mendiang Abdul Munir, tahanan PN Batam yang meninggal dunia karena tidak diizinkan berobat. “Jangan biarkan sejarah itu terulang,” ujarnya.
Kini, nasib Ir. Suparman seolah terjepit di antara dua dinding kokoh hukum dan dinding kemanusiaan.
Apakah Pengadilan Negeri Batam akan memilih menegakkan pasal, atau menyelamatkan nyawa seorang manusia?
Waktu dan hati nurani yang akan menjawabnya.







