Lubuk Linggau | Coganews.co.id, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau periode 2024 – 2029, Sherly, menggelar Sosialisasi Perda (Sosper).<span;> Peningkatan Pengawasan Produk Hukum Daerah terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kepada masyarakat di Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Minggu 16/11/2025.
Dalam sambutannya Anggota DPRD Kota Lubuklinggau yang akrap disapa Sherly, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Perwal No. 39 Tahun 2024 merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan kebijakan daerah berpihak kepada masyarakat kecil, paparnya
“Kebijakan pembebasan retribusi ini sangat baik, namun harus diawasi agar pelaksanaannya tidak menimbulkan penyimpangan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berpenghasilan rendah,” Paparnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal pelaksanaan peraturan tersebut agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.
“Kami di DPRD akan terus memantau implementasi Perwal ini, termasuk mekanisme verifikasi penerima manfaat, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
“Program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap warga berpenghasilan rendah agar mereka tetap dapat membangun rumah sesuai aturan, namun tanpa biaya retribusi,” jelasnya.
Kegiatan ini bertujuan memastikan kebijakan pembebasan retribusi tersebut berjalan efektif, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat kurang mampu di Kota Lubuklinggau.
Maka hari ini kami mengundang masyarakat yang memang berkompeten, Semoga kegiatan ini lebih bermanfaat bagi masyarakat luas, kata Anggota DPRD Kota Lubuklinggau ini.
Disampaikan, kegiatan ini merupakan kegiatan lintas dapil dan dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Kota Lubuk Linggau sehingga masyarakat tau apa yg di kerjakan oleh anggota DPRD Kota Lubuklinggau.
“Bahwa DPRD kota lubuklinggau ini bekerja dan memikirkan rakyatnya agar sampai ke masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat banyak”, harapnya.
Melalui kegiatan pengawasan ini, DPRD berharap implementasi Perwal No. 39 Tahun 2024 dapat berjalan transparan, akuntabel, serta mendukung percepatan pemerataan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Lubuklinggau, tambahnya.
Bahwa masyarakat yang berpenghasilan rendah kini mendapatkan kemudahan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sebagai narasumber praktisi hukum Kurniawan Eka Saputra, S. Sos., M.H., CLD dan para ketua RT dan dihadiri ratusan masyarakat dari berbagai Kelurahan yang terletak di Wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Lanjutnya, Kurniawan Eka Saputra, menyoroti aspek teknis dari pelaksanaan kebijakan pembebasan retribusi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sasaran utama program ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Telah berdomisili di Kota Lubuklinggau minimal 2 tahun.
Adapun kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dijelaskan sebagai berikut:
Belum menikah dengan penghasilan maksimal Rp.7 juta per bulan. Sudah menikah dengan penghasilan gabungan suami-istri maksimal Rp.8 juta per bulan.
Kegiatan ini meminta pandangan dari masyarakat atas perwal No.39 tahun 2024 dan sangat penting untuk kita ketahui sebagai masyarakat.
Tujuan kebijakan ini adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah layak huni tanpa terbebani biaya retribusi yang besar, ungkap Kurniawan Eka Saputra dengan tegas.
Penulis : Wewen









