Andi Wijaya.SH dan Kodreton Kadarisma.SH : Laporan Kami ini Minta Pelaku Untuk di Proses dan Di Tangkap

Coganews.co.id | Palembang,  – Himpunan Mahasiswa Pemuda Sriwijaya (HIMPAS) dan pendemo lainnya yang mendukung aksi demo di depan Mapolda Sumatera Selatan, Jumat, (28/11/2025).

Gelar demo ini menuntut ketegasan Kapolda Sumsel dalam menuntaskan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Gasing, Kabupaten Banyuasin, berinisial R.

Sejumlah warga dan keluarga korban mendatangi Mapolda Sumatera Selatan untuk kedua kalinya, Kamis (28/11), guna mendesak penyelesaian laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan sejak Maret 2025 lalu. Massa menyebut kedatangan mereka merupakan bentuk kekecewaan atas proses hukum yang dinilai berjalan lambat.

Abah Maridan mengatakan, Perwakilan keluarga korban menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah kejelasan penanganan kasus serta komitmen dari aparat penegak hukum sebagaimana janji yang pernah disampaikan sebelumnya.

“Kami kembali hari ini untuk mengusut tuntas laporan dugaan penganiayaan sejak bulan Maret. Hingga sekarang belum ada penyelesaian. Sudah dua kali kami melakukan aksi, dan hasil gelar perkara disampaikan akan dituntaskan mulai hari Rabu ini. Kami menunggu janji itu,” ujarnya.

READ  NASRUN , SE Gantikan posisi suami BUPATI Musi Rawas sebagai ketua DPD Partai NASDEM.

Selain itu, keluarga korban juga mengungkap adanya dugaan intimidasi yang dialami korban, yang disebut diarahkan untuk menyampaikan laporan palsu. Laporan terkait dugaan intimidasi tersebut telah disampaikan ke Propam Polda Sumsel.

Ketika ditanya soal lamanya proses hukum, pendamping korban menyebut kasus ini sudah berjalan sekitar delapan bulan tanpa kepastian.

“Kami bingung, apa yang membuat prosesnya sampai delapan bulan. Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya.

Ade Syawal selaku Koordinator Aksi Damai mengatakan, Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya

  • Meminta penyidik yang menangani perkara untuk memenuhi janji penyelesaian kasus.
  • Meminta penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.
  • Meminta Propam menuntaskan laporan dugaan intimidasi terhadap korban.
  • Meminta proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan tetap berjalan sesuai aturan.

Mengenai kerugian materi, keluarga korban menyebut ada biaya berobat, visum, perbaikan kendaraan, hingga biaya transportasi yang dikeluarkan selama hampir delapan bulan.

“Tiga korban harus berobat hampir sebulan, motor rusak harus diperbaiki sendiri, belum lagi biaya bolak-balik selama berbulan-bulan,” jelas perwakilan keluarga.

READ  Pembinaan Pelaksanaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN)

Perwakilan korban, Abah Maridan dari Elma, menyampaikan harapan agar kasus yang menimpanya segera dituntaskan.

“Kami hanya minta keadilan, minta diproses yang lebih baik. Itu saja,” ujar Elma singkat.

Sementara itu, dari pihak pendamping hukum, Andi Wijaya.SH dan Kodreton Kadarisma. SH , turut disampaikan bahwa laporan juga melibatkan seorang terlapor yang disebut sebagai suami Kepala Desa Gasing.

Mereka meminta Polda Sumsel mengambil langkah tegas, termasuk menghadirkan terlapor untuk bertemu korban atau menjalankan proses sesuai hukum jika mediasi tidak memungkinkan.

“Kami minta Kapolda segera menuntaskan kasus ini dan memproses terlapor sesuai ketentuan hukum. Jika perlu, pertemukan korban dan terlapor untuk penyelesaian yang jelas,” ujar pendamping.

Pihak keluarga menyebut kerugian materi tidak hanya berupa biaya, tetapi juga menyangkut martabat korban.

Penerima Aksi Demo dari Ditreskrimum Rafael Kasubdit 1 menuturkan, Akan menerima audensi Keluarga Korban pada hari Rabu, 3 Desember 2025di ruang Ditreskrimum. (Ocha)