Muratara COGANEWS.co. id – Sengketa pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) kembali mencuat. Forum Masyarakat Plasma 2.937 secara resmi memasukkan laporan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan sembilan koperasi mitra PT DMIL.
Laporan bernomor 024/FMP-2937/XI/2025 itu diajukan mewakili sembilan desa penyangga yang tergabung dalam forum. Langkah hukum ini merujuk pada Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 229/KPTS/DISBUN/2003, yang mengatur pola kerja sama antara masyarakat dan perusahaan atas lahan plasma seluas 2.937 hektare.
Jumat (5/12/2025) didalam laporan tersebut, Forum Plasma menyoroti tiga dugaan pelanggaran, yaitu pengelolaan lahan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, tidak dipenuhinya kewajiban pajak daerah oleh PT DMIL dalam pemanfaatan lahan eks HGU, serta tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat pemilik plasma sebelum kegiatan pengelolaan dimulai, sebagaimana diatur dalam keputusan Bupati.
Forum menilai persoalan ini harus segera diusut untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah timbulnya konflik hukum di masa mendatang. Sejumlah dokumen pendukung juga telah dilampirkan untuk memperkuat laporan tersebut.
Adapun perwakilan sembilan desa dalam Forum Plasma 2.937 meliputi: Endar Susantra (Noman Baru), Muzanni Firdaus (Maur Lama), Erik Wansya (Bingin Rupit), Paizal (Lubuk Rumbai), Kahar Muzakar (Batu Gajah), Apirman Ramadan (Maur Baru), Sollihin (Muara Rupit), dan Zainal Abidin (Pantai).
Surat tersebut ikut ditembuskan kepada Bupati Musi Rawas Utara serta Tim Verifikasi Lahan Plasma 2.937 hektare agar proses penanganan berjalan transparan. Forum berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini sehingga proses verifikasi plasma dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum. (Aan)







