Pemberian Penghargaan kepada wajib pajak berupa piagam dan pelakat dari Walikota Palembang

Coganews – Palembang, Pemerintah kota Palembang melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPENDA), memberikan penghargaan kepada wajib pajak, mitra pembayaran dan perangkat daerah pelaksana kota Palembang tahun 2025. Dalam hal ini juga peranserta Stakeholder yaitu, camat dan lurah telah bekerja sama dalam menumbuhkan kesadaran kepada wajib pajak guna melakukan pembayaran tepat waktu.

“Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk terima kasih dari Pemerintah Kota Palembang kepada Wajib Pajak yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Pajak Daerah lainnya tepat waktu,” katanya saat sambutan selasa (16/12) di hotel the zuri.

Ia juga menambahkan berdasarkan data dari kepala Bapenda, penerimaan seluruh pajak daerah hingga tanggal 15 Desember 2025 telah mencapai sebesar sebesar Rp1.448.944.409.455,- (satu triliyun empat ratus empat puluh delapan milyar sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus sembilan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) dari target sebesar Rp1.800.000.000.000,- (satu triliyun delapan ratus milyar) atau sebesar 80,50% (delapan puluh koma lima puluh persen).

READ  Holiday Angkasa Wisata Berangkatkan 1.000 Jemaah Umroh PerBulan.

“Seperti kita ketahui kota Palembang pendapatanya bersumber dari pajak yang digunakan untuk pembangunan.
Pada kesempatan ini Pemerintah Kota Palembang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan, keteladanan, dan kontribusi nyata dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,”jelasnya.

Ditempat yang sama, kepala Badan Pendapatan kota Palembang Marhaen menambahkan jika kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan memberikan motivasi dan penigkatan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak.

Berdasarkan keputusan Wali kota Palembang nomor 405 /KPTS /Bapenda 2025 tentang pemberian wajib pajak daerah berupa piagam dan pelakat dari Walikota Palembang yang diberikan kepada
10 wajib pajak tercepat.