
Muba_Coganews.co.id/Jajaran Polsek Babat Toman berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka dalam peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah lokasi penyulingan minyak ilegal yang berada di Kelurahan Mangun Jaya. Lokasi tersebut diketahui milik AW (45).
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian tersangka sedang melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah. Api diduga berasal dari bara pengapian di bawah tungku penyulingan yang kemudian merambat dan membakar sejumlah tedmon berisi minyak mentah, 1 unit mobil Kijang pick up, serta 1 unit sepeda motor Honda Verza Nopol BG 2576 AAR milik tersangka yang terparkir di sekitar lokasi.
Api berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian dengan bantuan masyarakat setempat. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materiil ditaksir cukup besar.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Verza dalam kondisi terbakar, 1 unit mobil Kijang pick up terbakar, 2 kerangka tedmon, 1 tungku penyulingan besi berkapasitas sekitar 40 drum, 2 drum besi bekas terbakar, 2 lembar seng, 1 unit mesin sedot, 1 selang sepanjang ±2 meter, serta 1 jerigen berisi cairan hitam yang diduga minyak mentah.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, tersangka AWALUDIN (45), warga Dusun VI Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, berhasil diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Resmob Srigala Unit Pidum Satreskrim Polres Muba di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Mangun Jaya.
“Iya, saat diamankan tersangka berada di dalam mobil dalam perjalanan dari arah Sanga Desa menuju Sekayu dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahean, S.M, mewakili Kapolsek Babat Toman AKP Dedy Kurniawan, S.H.
Usai dilakukan gelar perkara, tersangka resmi ditetapkan sebagai pelaku. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 188 KUHPidana.








