Coganews.co.id,– Bendasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2020/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 07 Februari 2026 puke 17:15 WIB. bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari Sabtu (7/2/2026) ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan yang di terangkan Bahwa nama FERRY.S Jalan Pangeran Ratu Rit 48 Rw 10 Kel 15 Ulu Kec Seberang Ulu | Kota Palembang
Ferry.S , Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 UU 1/2023, yang terjadi di JL MEDSOS IG DAN TIK TOK PANGERAN RATU KEL 5 ULU KEC SEBERANG ULU KOTA PALEMBANG, RT 40. RW 10, TITIK KOORDINAT -3.023284199789217, 104.785186457290295 ULU SEBERANG ULU KOTA PALEMBANG, SUMATERA SELATAN, Pada Hari Jumat Tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 10:00 Wib, dengan Terlapor atas nama UMAR,
Uraian Kejadian Pelapor menerangkan menjadi korban di duga dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik berawal mendapat informasi dan rekannya yang mengatakan bahwa di media sosial IG dan Media sosial Tik Tok terdapat berita yang mencemarkan nama baik Pelapor, pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib, saat pelapor berada di rumah kediamannya yang berlokasi di Jalan Pangeran Ratu Rt 48 Rw 10 Kel 5 Ulu Kec Seterang Ulu Kota Palembang,
Mengecek kebenaran informasi tersebut, dan memang benar di Media sosial 10 dan Tik Tok Terlapor memposting tulisan berjudul Proses pemanggilan FERI KING dan MILDAN selaku Penyerobot tanah milik UMAR dan saat Pelapor melakukan pengecekan kebenaran berita tersebut ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian menerangkan bahwa berita tersebut tidak ada, dan akibat peristiwa tersebut Pelapor merasa tidak senang dan merasa nama balkonya tercemar, kemudian Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sum-sel serta menuntut Terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. ( )









