
Muba_Coganews.co.id/Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Ulak Teberau terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa.(26/03/26)
Permintaan tersebut muncul setelah masyarakat menilai pengelolaan anggaran desa selama ini tidak transparan dan minim keterbukaan kepada publik. Sejumlah program pembangunan desa yang seharusnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dinilai tidak berjalan maksimal, bahkan diduga tidak sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati dalam musyawarah desa.
Salah satu tokoh masyarakat setempat menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara jelas penggunaan anggaran desa, mengingat dana tersebut bersumber dari uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.“Kami meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk turun tangan memeriksa pengelolaan anggaran Desa Ulak Teberau. Jangan sampai ada dugaan penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan pemuda desa yang menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Menurut mereka, jika memang tidak ada penyimpangan, maka pemeriksaan oleh aparat penegak hukum justru dapat menjadi langkah untuk membersihkan nama baik pemerintah desa.
Namun jika ditemukan adanya pelanggaran, maka masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.“Dana desa jumlahnya tidak sedikit setiap tahunnya. Oleh karena itu, kami meminta agar pengelolaannya benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap salah satu pemuda desa.
Tokoh masyarakat dan pemuda Desa Ulak Teberau berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat tersebut demi menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi kerugian keuangan negara di tingkat desa.
Masyarakat juga menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar pengelolaan dana desa dapat berjalan sesuai aturan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga desa.








