Lubuk Linggau | Coganews.co.id – Pada Tahun Anggaran 2024, diketahui Sekretariat Daerah (Setda) Kota Lubuk Linggau melalui bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) telah menganggarkan kegiatan pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan dengan nilai anggaran mencapai Rp. 1,029,768,000,00.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Lubuklinggau adalah unit kerja yang bertanggung jawab atas agenda kerja pimpinan (Wali Kota/Sekda), keprotokolan, dan komunikasi publik Pemkot Lubuklinggau, Rabu (06/05/2026).
Berdasarkan data, dari judul besar kegiatan pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan tersebut terbagi menjadi beberapa sub kegiatan. Kemudian, dari beberapa sub kegiatan tersebut berdasarkan hasil penelusuran , dengan anggaran mencapai Rp. 1,029,768,000. Diduga menjadi pusaran sarat adanya dugaan manipulasi dan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan negara.
Dengan beberapa uraian sub kegiatan sebagai berikut
1. Biaya perjalanan dinas dalam negeri dan penginapan
2. cetak spanduk
3. Cetak booklet surat kabar
4. Belanja bahan alat kantor
5. Biaya tiket pesawat
6. Belanja souvenir atau cedera mata
7. Belanja jasa administrasi
8. Belanja pemeliharaan dan alat mesin.
9. Belanja perjalanan dinas biasa
10. Pemeliharaan kendaraan dinas
11. Belanja bahan bakar dan pelumas
12. Belanja barang pakai habis
13. DLL
Wewen Sohar membeberkan, Yang menarik perhatian publik dari sub tersebut adalah biaya cetak spanduk atau benner mencapai Rp. 140,000 permeter, secara umum kita ketahui jasa cetak spanduk permeter harga tertinggi hanya mencapai Rp. 30.000 permeter ini sangat tidak masuk akal dan belum lagi belanja alat kantor dan perjalanan dinas didalam negeri mencapai ratusan juta rupiah namun hasil investigasi kita dari nominal tersebut diduga akan sarat adanya manipulasi anggaran besar – besaran ditahun 2024 di bagian prokofim setda Kota Lubuk Linggau.
Lanjutnya, Wewen Sohar mengatakan tak hanya pada satu kegiatan saja, berdasarkan data dari setiap judul besar kegiatan di bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan menganggarkan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor – bahan cetak dengan nilai mencapai ratusan juta.
Sementara disisi lain, hingga berita ini diterbitkan media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Kepala Bagian Prokopim Setda Kota Lubuk Linggau.
Dengan tegas Wewen Sohar selaku aktivis dan barisan pemuda kawal korupsi, akan serius menanggapi hal ini dan telah mempersiapkan seluruh data untuk segera dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar dapat diproses segera mungkin, jika terbukti ada manipulasi dan penyimpangan anggaran maka harus ditindak lanjuti sesuai undang undang No. 20 Tahun 2001 adalah perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bertujuan memperkuat penegakan hukum, memperberat sanksi pidana/denda, serta mendefinisikan ulang gratifikasi dan suap.
UU ini menegaskan bahwa korupsi mencakup kerugian negara, suap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. (TIM)













