Pemeriksaan Polda Sumsel di Lahan Plasma, Petani Teluk Tenggirik Mengaku Dikriminalisasi

Coganews.co.id. BANYUASIN – Polda Sumsel melalui Penyidik Unit 1 Subdit Harda Ditreskrimum melakukan pemeriksaan lapangan di areal plasma perkebunan sawit Desa Teluk Tenggirik, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Kamis (21/05/2026).

Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman sawit.

Laporan tersebut ditujukan kepada Koperasi Produsen Usaha Teluk Sejahtera yang merupakan koperasi petani plasma mitra PT Andira Agro.

Pelapor, Awaludin, mengklaim memiliki lahan seluas 4 hektare dan menuding anggota koperasi merusak tanaman sawit miliknya.

Kanit 1 Harda AKP Bambang Julianto menyebut pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan status lahan yang dipermasalahkan.

“Kami hanya melakukan pengecekan titik koordinat apakah lahan tersebut masuk areal plasma atau tidak,” katanya.

READ  Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Tinjau Kesiapan Pembukaan MTQ ke-XXX Tingkat Provinsi Sumsel

Dalam pemeriksaan itu, tidak ditemukan tanaman sawit milik pelapor yang rusak.

Tanaman sawit yang diklaim justru tumbuh di antara kebun plasma yang sudah berusia belasan tahun.

Ketua KUD Produsen Usaha Teluk Sejahtera, Muhamad, mengatakan pihaknya merasa menjadi korban kriminalisasi.

“Kami hanya mengelola areal plasma sesuai hasil rapat anggota tahunan dan bermitra dengan PT Andira Agro,” ujarnya.

Warga juga mengungkap adanya dugaan transaksi lahan antara Awaludin dengan warga lain bernama Carya.

Bahkan, anak dari Carya pernah dipergoki memanen sawit milik anggota koperasi dan sempat diproses hukum sebelum berakhir damai.

Muhamad menjelaskan sejak pembebasan lahan tahun 2008 hingga penyerahan plasma, tidak pernah muncul sengketa.

READ  Informasi Terkini Trafik Arus Balik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 22 Maret 2026

“Laporan ini membuat aktivitas petani terganggu. Kami punya dasar hukum berupa SK Bupati,” katanya.

Penasihat hukum koperasi Ivan Saputra SH MH menyoroti dasar klaim pelapor berupa surat tahun 1981.

Menurutnya, hasil klarifikasi dengan pemerintah desa menunjukkan surat tersebut tidak pernah terdaftar di arsip desa.

Sementara itu, PT Andira Agro memastikan lahan yang dipermasalahkan merupakan bagian dari area plasma perusahaan.

“Sejak awal lahan ini clear and clean,” kata Asisten Direktur PT Andira Agro, Junisman Aidil.

Kepala Desa Teluk Tenggirik, Marzuki, juga menyebut selama ini tidak ada persoalan terkait lahan tersebut.()