
Sumatera Utara_Coganews.co.id/Cuaca buruk disertai hujan deras dan angin kencang yang melanda sebagian besar wilayah Sumatera Utara pada Kamis malam (4/6/2026), kembali memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
Berdasarkan data yang dirilis PT PLN (Persero), pemadaman yang terjadi mulai pukul 18.30 WIB itu dipicu rusaknya 12 tower transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang meliputi tower T18, T19, dan T20 serta bengkoknya tower T17 dan T21 pada jalur SUTET 275 kV Galang–Simangkuk.
Selain itu, pada jalur SUTT 150 kV Tebing Tinggi–Sei Rotan, tower T77, T78, T79, T80, T81, dan T82 mengalami roboh, sementara tower T76 mengalami bengkok.

Akibatnya, peristiwa itu berdampak pada sistem kelistrikan di sebagian wilayah Sumatera Utara. Pada Jumat dinihari (5/6/2026) sekitar pukul 02.38 WIB, PLN yang melakukan manuver sistem dan upaya pemulihan yang dilakukan secara intensif, pasokan listrik berhasil dinormalkan kembali.
Namun dibalik kejadian tersebut, muncul indikasi bahwa peristiwa itu tak hanya sekadar post majeure semata, namun ada kelalaian yang dilakukan pihak PLN dalam merawat aset miliknya.
“Harusnya peristiwa blackout Sumatera pada awal Mei 2026 lalu yang disebutkan akibat kerusakan kabel SUTET 275 kV di Muaro Bungo, Jambi jadi pelajaran bahwa perlu perawatan intensif untuk merawat aset PLN,” ungkap Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Tapi kejadian di Sumut ini, lanjur Yudhis, semakin menguatkan indikasi lalainya PLN dalam melakukan perawatan aset.
“Padahal jelas PLN memiliki manajemen Care For Asset. Lantas, kenapa peristiwa ini berulang. Saya rasa, Kejaksaan Agung dan KPK bersama BPK RI, perlu turun tangan mengusut kasus ini termasuk mengaudit penggunaan anggaran care for asset PLN lewat P3BS yang tidak sedikit,” tegasnya.
Atas kejadian ini, Yudhistira berharap ada perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto, mengingat pemadaman listrik khususnya di Sumatera terus berulang selama era kepemimpinan Darmo.
“Presiden harus peka terkait masalah ini. Sudah saatnya ada penyegaran di tubuh PLN. Copot Darmawan Prasodjo bersama kroninya dan diharapkan presiden mampu menggerakkan instrumen hukumnya untuk memeriksa dan menangkap Dirut PLN tersebut sebagai pertanggungjawaban selama rezim kepemimpinannya yang kami nilai sangat minus dan terus merugikan negara. Kepala BGN aja bisa dicopot dan langsung ditangkap, kenapa Dirut PLN tidak bisa? Kebal hukumkah Darmawan Prasodjo?,” pungkasnya.











