Laporan Dugaan Korupsi Tertuang dalam Dokumen Pengaduan Masyarakat Nomor 084/LAPDU/GaKKN/MUBA/VI/2026 yang diterima Kejati Sumsel pada 10 Juni 2026

Palembang.Coganews.co.id .– Gerakan Masyarakat Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Gemas Anti-KKN) melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek Rekonstruksi Jembatan Tanjung Agung Timur, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel.

Laporan tersebut tertuang dalam dokumen pengaduan masyarakat Nomor 084/LAPDU/GaKKN/MUBA/VI/2026 yang diterima Kejati Sumsel pada 10 Juni 2026. Dalam laporan itu disebutkan proyek rekonstruksi jembatan memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.818.017.250 yang bersumber dari Anggaran Tahun 2025 dengan pelaksana CV Everest Dream Contractor.

Ketua Gemas Anti-KKN, M. Taqwa, SE., S.Kom, mengatakan laporan itu diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, khususnya proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan BPK Perwakilan Sumsel melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Taqwa.

READ  HD Buka Seminar Nasional Bantuan Hukum Gratis, Pastikan Hak Konstitusional Masyarakat Miskin Terpenuhi

Menurutnya, pengawasan terhadap proyek pembangunan menjadi penting guna memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, kontrak, dan peraturan perundang-undangan.

Senada dengan itu, pelapor lainnya, Doddy Rahmat Cahyadi, SH, menegaskan bahwa laporan yang mereka sampaikan bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan lembaga auditor negara untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan independen. Tujuan kami agar setiap rupiah uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya,” kata Doddy.

Ia menambahkan, proyek infrastruktur yang dibiayai APBD maupun APBN harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

READ  Rapat dengan Presiden Jokowi, Herman Deru Laporkan Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Masih Baik

“Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan kepada publik. Namun jika ditemukan indikasi kerugian negara, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Dokumen pengaduan tersebut telah diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel pada 10 Juni 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai substansi laporan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Sebagai informasi, laporan yang disampaikan Gemas Anti-KKN masih berupa pengaduan masyarakat. Kebenaran materi laporan tersebut masih memerlukan verifikasi, audit, dan penyelidikan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.( Ad)