Satu Korban Kebakaran Sumur Minyak Masyarakat, LEGMAS PELHUT Nilai Koperasi RBS Diduga Cacat Prosedur

Coga News0 Dilihat

 

Muba_Coganews.co.id/Kebakaran hebat terjadi pada sumur minyak masyarakat yang dikelola oleh Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS) di wilayah Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (12/6/2026).

 

Dalam peristiwa tersebut, seorang pekerja bernama Herdi bin Muslim, warga Desa Keban I, dilaporkan menjadi korban akibat kebakaran sumur minyak tersebut. Informasi kejadian ini turut dibenarkan oleh Kepala Desa Keban I saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.

 

Insiden tersebut kembali menambah daftar panjang kecelakaan kerja yang terjadi dalam aktivitas pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin. Aktivitas tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar operasional keselamatan kerja sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang berlaku.

 

Mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, Pasal 4 menyebutkan bahwa mitra yang melakukan kerja sama operasi dan/atau teknologi dengan kontraktor wajib memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS) sebagai mitra wajib menyusun rencana penerapan standar mutu, good engineering practice, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengelolaan lingkungan hidup.

READ  Kunker Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ke Kantor DPRD Kota Palembang dan Kantor DPRD Kabupaten Ogan Ilir

 

Selain itu, pada Pasal 6 juga ditegaskan bahwa seluruh biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kerja sama operasi dan/atau teknologi menjadi tanggung jawab mitra sebelum kontrak kerja sama resmi ditandatangani dengan Badan Usaha Kerja Sama (BUKS).

 

Diketahui, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS) telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Medco E&P pada 15 Juni 2026. Kerja sama tersebut didasarkan pada Surat Persetujuan Menteri ESDM Nomor T.226/MG.04/MEM.M/2026 yang diterbitkan pada 12 Juni 2026.

 

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Lembaga Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (LEGMAS PELHUT), Suharto, melalui Sekretaris Umumnya, Ardiansyah, meminta SKK Migas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kejadian tersebut.

 

“SKK Migas tidak boleh hanya fokus pada penanganan korban, tetapi juga harus mengungkap dan menindak tegas para pemilik serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pengelolaan sumur masyarakat tersebut,” tegas Ardiansyah.

 

Pihaknya juga mendesak penghentian sementara aktivitas Koperasi RBS serta mendukung aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

READ  Dua Pemuda Musi Banyuasin Raih Prestasi Gemilang di Ajang Pemuda Pelopor Nasional 2025

“Kami meminta aktivitas Koperasi RBS dihentikan sementara dan mendukung APH segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jangan sampai kejadian serupa terus berulang akibat lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas sumur minyak yang tidak memenuhi standar keselamatan,” ujarnya.

 

Menurut Ardiansyah, apabila nantinya terbukti bahwa kebakaran terjadi akibat penggunaan peralatan yang tidak standar atau metode kerja yang tidak sesuai dengan dokumen dan prosedur yang diajukan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang dilakukan secara sistematis.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sumur minyak yang terbakar tersebut diduga milik Indra, warga Desa Sereka, sementara lahan tempat sumur berada diketahui milik Arpan, warga Desa Keban I.

 

Ardiansyah menambahkan bahwa aktivitas pengelolaan sumur minyak masyarakat yang tidak memenuhi standar tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan pekerja serta menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

 

“Kami meminta SKK Migas menjalankan kewenangannya untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat yang dikelola oleh Koperasi Produksi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS),” tutupnya.