PALEMBANG.Coganews.co.id— Dugaan penipuan berkedok investasi proyek replanting perkebunan di Sumatera Selatan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan. Seorang warga asal Musi Banyuasin (Muba) berinisial MM (49) mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,09 miliar.
Laporan tersebut telah teregister di SPKT Polda Sumsel dengan nomor STTLP/LP/B/1011/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, yang diajukan pada 26 Juni 2026 melalui kuasa hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB).
Kuasa hukum korban, Muhammad Miftahudin, S.H., mengatakan kasus tersebut bermula pada 2021 ketika kliennya berkenalan dengan seorang pria berinisial RH yang diduga menawarkan kerja sama investasi proyek replanting perkebunan dengan kebutuhan pengadaan pupuk dalam skala besar.
Menurut dia, untuk meyakinkan korban, terlapor diduga menunjukkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai surat perintah kerja (SPK) serta menjanjikan keuntungan dari skema investasi tersebut.
“Korban kemudian beberapa kali menyerahkan dana secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan berbagai alasan yang dikaitkan dengan kebutuhan proyek,” kata Miftahudin, Jumat (3/7/2026).
Ia menambahkan, dana tersebut diberikan dalam rentang waktu beberapa tahun dengan berbagai kebutuhan, mulai dari uang muka proyek, biaya operasional, survei lapangan, pengurusan dokumen, hingga keperluan lain yang diklaim terkait pelaksanaan proyek.
Namun hingga pertengahan 2026, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Korban juga tidak memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal sebagaimana dijanjikan.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki korban, termasuk bukti transfer dan rekening koran, total kerugian ditaksir mencapai Rp2.092.013.291.
Pihak kuasa hukum menyebut terdapat pola permintaan dana yang dilakukan berulang dalam rentang waktu beberapa tahun dengan berbagai alasan, sementara proyek yang menjadi dasar investasi tidak terbukti berjalan.
“Kami telah menyerahkan seluruh alat bukti, termasuk kronologi lengkap. Kami berharap penyidik dapat menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa pihak-pihak terkait agar perkara ini menjadi terang,” ujar Miftahudin.
Kuasa hukum lainnya, Ahmad Rizki Suprada, S.H., juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas laporan tersebut serta menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa itu.
“Kami meminta agar perkara ini diusut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga saat ini, laporan tersebut telah diterima Polda Sumatera Selatan dan masih dalam tahap penyelidikan.( Rilis)










