Kapolres Muba Tancap Gas, 53 Perusahaan Diajak Bersama Cegah Karhutla

Coga News0 Dilihat

Muba_Coganews.co.id/Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, diperkuat dengan melibatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Muba.

 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono mengajak sebanyak 53 perusahaan untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan sekaligus penanganan Karhutla. Langkah tersebut menjadi salah satu prioritas Kapolres Muba setelah mulai menjalankan tugasnya di Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Menurut Kapolres, perusahaan tidak hanya diminta melakukan koordinasi dengan aparat, tetapi juga harus ikut turun ke lapangan bersama Satgas Karhutla untuk melakukan pencegahan dan penanganan apabila terjadi kebakaran.

 

“Perusahaan-perusahaan ini akan terlibat aktif turun ke lapangan bersama Satgas Karhutla,” ujar AKBP Adik Listiyono di Sekayu, Selasa (18/8/2026).

 

Ia menegaskan, pencegahan Karhutla harus dilakukan sejak dini sebelum munculnya titik api. Pemantauan terhadap wilayah yang dianggap rawan kebakaran serta kesiapsiagaan personel menjadi hal penting, khususnya dalam menghadapi musim kemarau.

READ  Sekda Sumsel Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Pandangan Umum Fraksi atas Pertanggungjawaban APBD 2025

 

Salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus adalah Kecamatan Bayung Lencir. Polres Muba telah menempatkan sebanyak 100 personel gabungan, termasuk personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Brimob, untuk melakukan langkah mitigasi dan pengawasan di kawasan tersebut.

 

Selain melakukan pencegahan, jajaran kepolisian juga memastikan setiap kejadian kebakaran lahan akan dilakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab munculnya api.

 

Langkah tersebut dinilai penting agar setiap peristiwa Karhutla tidak langsung dianggap sebagai kejadian alam, tetapi harus ditelusuri berdasarkan fakta dan hasil investigasi di lapangan, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

 

Kapolres Muba juga menginstruksikan seluruh jajaran kapolsek untuk meningkatkan koordinasi dengan para kepala desa di wilayah masing-masing.

 

Para pemilik maupun pengelola lahan akan diminta memastikan kawasan yang menjadi tanggung jawabnya tidak menjadi sumber terjadinya kebakaran.

READ  Update COVID-19 Muba: Bertambah 3 Kasus Positif

 

“Pemilik lahan harus bertanggung jawab atas lahan yang dikelolanya,” tegas AKBP Adik.

 

Menurutnya, persoalan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum. Pencegahan membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk perusahaan, pemilik lahan dan masyarakat.

 

Polres Muba memandang penanganan Karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemantauan kawasan rawan, kesiapsiagaan personel, keterlibatan perusahaan, pencegahan, hingga investigasi terhadap sumber api apabila terjadi kebakaran.

 

“Harus dilihat asal muasal api dari hasil investigasi di lapangan. Kasus Karhutla ini masalah berulang yang butuh kepedulian kita bersama terhadap alam,” pungkasnya.

 

Dengan keterlibatan 53 perusahaan dan pengerahan personel gabungan di wilayah rawan, Polres Muba berharap upaya pencegahan Karhutla dapat berjalan lebih maksimal serta mampu menekan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Musi Banyuasin.