Sopir Truk Dianiaya oleh diduga oknum Bersenjata laras panjang

Coga News0 Dilihat

 

Muba_Coganews.co.id/Seorang sopir truk bernama Agus Purnomo Saputra (29) membuat laporan polisi di SPKT Polres Musi Banyuasin (Muba) usai diduga dikeroyok oleh dua orang pria yang salah satunya membawa senjata api laras panjang (senpi).

Penasehat hukum korban Advokat Zulfatah, Ruli Ariansyah, Marta Dinata, Ary Mukmin Istiqomah, Siti Fatimah serta Lusyanti, dari kantor LKBH MUBA mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Hauling Batubara PT Cakra Adi Pratama, Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, Rabu (30/9/2026) pukul 21.30 WIB.

Berawal ketika korban Agus Purnomo mengendarai truknya yang bermuatan bahan bakar minyak (BBM) melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat melintas di lokasi, korban dikejar oleh pelaku yang mengendarai mobil. Lalu, dipotong dan diberhentikan secara paksa,” ungkap Zulfatah didampingi rekannya.

READ  Dialog dan Bincang Santai Tentang Hari Korupsi Sedunia Tahun 2020


Zulfatah mengungkapkan, korban Agus dipaksa turun dari kendaraanya lalu langsung dipiting kemudian dibanting hingga terjatuh ke tanah oleh salah seorang pria yang saat itu membawa senjata api (senpi) laras panjang yang diduga merupakan oknum anggota brimob.

“Saat korban terjatuh ke tanah, pelaku lainnya menendang lengan kiri korban. Sedangkan pelaku yang membawa senpi laras panjang tadi menganiaya rekan korban bernama Alvino dengan cara ditampar dan ditendang di wajah,” jelas dia.

Masih dikatakan oleh Zulfatah, pria lainnya yang mengaku dari PT Cakra Adi Pratama meminta uang senilai Rp300 juta apabila dua mobil truk tersebut ingin melanjutkan perjalanannya.
Kemudian terjadi negosiasi dimana pemilik mobil dimintai Rp.100 dan dikurangi lagi menjadi Rp.75 juta yang pada akhirnya.

READ  Edi Candra : Kejuaraan Voli Bupati Cup 2020 Sebagai Tempat Silaturahmi Dan Ajang Pencarian Bibit Atlet

“Setelah melalui bernegosiasi yang panjang, akhirnya saksi Zainal Abidin selaku pemilik kendaraan mentransfer uang Rp20 juta ke rekening atas nama Candra Irawan. Selanjutnya korban dan rekannya melanjutkan perjalanan,” ucap dia. Meskipun pada awalnya pada pada saat awal melintas korban telah membayar uang ngemel sebesar Rp.50 ribu agar dapat melintas.

Atas pristiwa tersebut akhirnya korban melaporkan kejadian di SPKT POLRES MUSI BANYUASIN, ditambahkan oleh Advokat Ary Mukmin kiranya proses hukum yang saat ini menimpa klien nya dapat ditangani secara profesional dan proporsional dengan harapan agar oknum tersebut dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.