LEMBAGA WAKIL PRESIDEN CEDERA KEWIBAWAAN SETELAH TERBUKTI SUKET GIBRAN TIDAK SAH

Oleh Azkar Badri. Dosen Dan Konsultan Komunikasi

 

Coganews.co.id  – Boleh dikatakan mayoritas penduduk Indonesia dari 270 juta orang teriak masalah ketidak keabsahan Surat Keterangan (Suket) Wakil Presiden sekarang, Gibran Rakabuming Raka sebagai persyaratan mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden, dari kalangan yang berpendidikan sampai yang tidak berpendidikan sama sekali. Dari yang berstatus sosial kelas atas, kelas menengah sampai kelas bawah (kaum proletar sekalipun). Inilah yang berimbas kepada jatuhnya muro’ah atau kewibawaan lembaga tinggi negara, kelembagaan Wakil Presiden yang inheren dengan Presiden. Ini sebuah kerugian besar bagi bangsa Indonesia, kedalam dan keluar.

 

Belum lagi banyak energi yang terkuras, tenaga, fikiran bahkan biaya mengurus persoalan yang kecil ini dan persoalan anak kecil ini, pasti berdampak pula pada kinerja. Kita terjebak salah di awal, maka berakibat setelahnya, punya dampak kemana-mana. Negara dikorbankan.

 

Dalam konteks ini perlu kita bahas agak jauh, mengkaji implikasi hukum dan ketatanegaraan dari tidak sahnya Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terhadap kewibawaan lembaga Wakil Presiden Republik Indonesia. Ketidaksahan dokumen administratif sebagai syarat pencalonan bukan sekadar cacat prosedural, melainkan cacat substansial yang meruntuhkan legitimasi jabatan.

 

*Pendahuluan*

Jabatan Wakil Presiden adalah jabatan konstitusional yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UUD 1945. Kewibawaannya bersumber dari keabsahan proses pemilihannya. Prinsip negara hukum mensyaratkan setiap pejabat publik memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiil tanpa pengecualian. Jika salah satu syarat utama, yaitu ijazah atau surat keterangan penyetaraan pendidikan, terbukti tidak sah, maka seluruh bangunan legitimasi jabatan tersebut menjadi cacat sejak awal (void ab initio).

READ  Kunker Ke Muba, Tim Verifikasi Lapangan AKI Kenali Kebudayaan di Muba

 

*Suket Sebagai Syarat Mutlak Pencalonan*

Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. PKPU No. 19 Tahun 2023 menjabarkan bahwa lulusan luar negeri wajib melampirkan surat keterangan penyetaraan dari Kemendikbudristek. Suket tersebut bukanlah dokumen pelengkap, melainkan dokumen kunci untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan. Jika Suket tidak sah, maka syarat Pasal 169 tidak terpenuhi.

 

*Asas Legalitas dan Kepastian Hukum*

Dalam hukum administrasi negara, asas legalitas (wetmatigheid van bestuur) menuntut setiap tindakan pejabat negara harus berdasar pada dokumen yang sah.

 

Teori George Jellinek tentang legalitas kekuasaan negara menegaskan bahwa kewibawaan lembaga bergantung pada legalitas asal-usulnya. Ketika dokumen penyetaraan yang menjadi dasar kelolosan KPU terbukti cacat hukum, maka Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu menjadi cacat yuridis.

 

*Cedera Kewibawaan Lembaga*

Lembaga Wakil Presiden mengalami cedera kewibawaan dalam tiga dimensi:

 

*Pertama*. Dimensi konstitusional. Sumpah jabatan Wakil Presiden menjadi cacat moral karena didasarkan pada dokumen yang tidak sah.

 

*Kedua* Dimensi politik. Wakil Presiden yang berwenang membantu Presiden dan menggantikan Presiden jika berhalangan, serta menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, akan selalu dibayangi oleh krisis legitimasi. Setiap kebijakannya akan dipertanyakan.

READ  Dinkominfo Muba Dorong Penguatan Peran PPID Desa untuk Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

 

*Ketiga*, Dimensi internasional. Kredibilitas Indonesia di forum internasional melemah ketika wakil kepala negara dipertanyakan keabsahan pendidikannya.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan pencalonan menyembuhkan cacat administratif berupa ketidakabsahan Suket.

 

*Penutup*

Ketidaksahan Suket Gibran bukan persoalan pribadi, melainkan persoalan kelembagaan. Demi menyelamatkan kewibawaan lembaga Wakil Presiden sebagai simbol negara, diperlukan langkah korektif konstitusional melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945 atau pembatalan administratif oleh lembaga yang berwenang. Membiarkan jabatan Wakil Presiden diduduki dengan dokumen yang tidak sah berarti membiarkan preseden buruk di mana syarat formil pemilu dapat dimanipulasi.

 

*Salam Indonesia Kuat*

 

*Daftar Referens

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf r

3. Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023

5. Jimly Asshiddiqie. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press.

6. Ridwan, H.R. (2011). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

7. Jellinek, Georg. (1900). Allgemeine Staatslehre. Berlin: Verlag.

8. Laporan Kemendikbudristek tentang Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Tahun 2023.