ISU GIBRAN JANGAN TERENDAM ISU PENYADAPAN

Oleh: Azkar Badri. Dosen dan Konsultan Komunikasi

 

Coganews.co.id- Setelah mencuat isu putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak sah dan batal demi hukum, ruang publik tiba-tiba diramaikan isu penyadapan yang diduga melibatkan oknum aparat polisi. Publik terperanjat dan ada yang bertanya, ada apa ini.

 

Dalam konteks ini, kita mencoba menganalisis apakah kemunculan isu penyadapan tersebut merupakan kebetulan, atau bagian dari strategi pengalihan isu (_issue diversion_) dalam komunikasi politik.

 

Dalam teori komunikasi politik, ketika sebuah isu hukum yang merugikan kekuasaan mencapai titik kulminasi, sering muncul isu tandingan yang lebih sensasional untuk menggeser perhatian publik. Fenomena ini disebut _agenda-setting_ dan _distraction_.

 

Pertanyaannya: Apakah isu penyadapan yang beredar pasca isu MA (Mahkamah Agung) tentang Suket Gibran. Apa isu itu sebuah upaya pengalihan isu yang disengaja, atau sekadar isu yang memang muncul secara bersamaan?

 

*Penyadapan Dalam Perspektif Hukum Indonesia*

Penyadapan di Indonesia sangat ketat aturannya. Tidak ada aparat yang boleh menyadap secara liar. Dia punya dasar hukum:

 

1. *Pasal 28G UUD 1945:* Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman.

 

2. *UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 31:* Setiap orang dilarang melakukan penyadapan secara melawan hukum.

 

READ  Bupati Muba H M Toha dan Wakil Bupati Rohman Entaskan kemiskinan Sebagai program prioritas

3. *UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 13:* Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan penyadapan politik.

 

4. *Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010:* Penyadapan hanya sah jika ada penetapan pengadilan dan dalam rangka penegakan hukum untuk tindak pidana serius, bukan untuk kepentingan politik.

 

Jika benar ada oknum polisi yang melakukan penyadapan terhadap aktivis, atau pihak lainnya tanpa izin pengadilan, maka perbuatannya bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana dan pelanggaran HAM.

 

*Teori Pengalihan Isu*

Menurut McCombs & Shaw (1972) dalam teori _Agenda Setting_, media tidak menentukan apa yang harus dipikirkan rakyat, tapi menentukan apa yang harus _diperhatikan_ rakyat.

 

Dalam hal ini ada 3 pola pengalihan isu yang sering terjadi:

1. *Flooding The Zone:*

Membanjiri media sosial dengan isu baru yang lebih heboh (skandal penyadapan, perselingkuhan artis, konflik antar tokoh) agar isu utama (putusan MA) terendam/tenggelam.

 

2. *Fear Appeal:* Menggiring opini bahwa jika isu Gibran terus dibahas, negara akan chaos, makar, atau tidak stabil. Sehingga publik takut membahasnya.

 

3.*Criminalization:* Mengalihkan posisi penggugat dari korban menjadi tersangka. Isu penyadapan dimunculkan bukan sebagai pelanggaran oleh aparat, tetapi dibalik menjadi isu bahwa pihak penggugat sedang diawasi karena diduga melakukan makar. Tetapi persoalannya, presiden Prabowo juga menjadi korban penyadapan.

READ  Opening Cafe, Resto dan Barbershop Pan Head

 

Jika pola ini terjadi, maka yang panik bukan rakyat, tetapi elit yang terancam putusan hukum itu sendiri.

 

*Isu Gibran Sulit Dialihkan?*

Berbeda dengan isu politik biasa, isu Suket Gibran memiliki sifat yuridis yang _permanent_.

 

Alasannya:

1. Putusan MA bersifat final dan mengikat (_res judicata_).

 

2. Dokumen Suket yang batal demi hukum secara _ex tunc_ tidak bisa dihidupkan kembali dengan buzzer atau dengan isu penyadapan.

 

3. DPR dan MPR memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti, tidak bisa dihapus dengan pengalihan isu.

 

Artinya, meskipun isu penyadapan berhasil mengalihkan perhatian selama 1-2 minggu, isu konstitusional tentang syarat Wakil Presiden akan tetap kembali, karena akar masalahnya adalah dokumen hukum, bukan opini publik.

 

*Penutup*

Isu penyadapan oleh oknum polisi, jika terbukti, adalah masalah serius tersendiri yang harus diusut tuntas oleh Kompolnas dan Propam Polri. Namun, isu tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk menutupi isu yang lebih besar, putusan MA tentang Suket Gibran.

 

Bangsa yang besar tidak menyelesaikan masalah hukum dengan pengalihan isu, melainkan dengan penegakan hukum. Jika penyadapan benar terjadi, usut. Jika Suket benar batal, tindak lanjuti. Keduanya harus diselesaikan secara terbuka, bukan saling menutupi.

 

*Salam Indonesia Kuat*