7 Tahun Undang Undang Desa: Dalam Cengkeraman Partai Politik

Coganews.co.id | Palembang-Salam sehat bagi kita semua, semoga Allah SWT senantiasa memberikan barokah nya
dan memberikan keselamatan bagi kita semua.


Menyikapi surat penugasan dan penempatan TPP Provinsi Sumatera Selatan yang dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Badan pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 01/KP.05.01/2021, saya Eka Subakti selaku TA Madya Pengembangan Ekonomi Lokal TPP P3MD Provinsi Sumatera Selatan, merasa perlu menyampaikan beberapa hal yang semestinya menjadi pertimbangan bapak menteri desa dan jajaran pemangku kepentingan di bawahnya, dalam rangka mewujudkan tata kelola
pendampingan sesuai dengan mandate UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan
permendesa nomor 18 tahun 2019 tentang pedoman umum pendampingan masyarakat desa, sebagaimana yang telah di rubah dengan peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas permendesa nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan permendes nomor 18 tahun 2019
tentang pedoman umum pendampingan masyarakat desa. Antara lain:

  1. Hingga saat ini saya selaku TA Madya Pengembangan Ekonomi Lokal Provinsi
    Sumatera Selatan belum di berikan penjelasan melalui surat resmi atas pemutusan
    kerja dan atau penugasan sesuai SPT tersebut diatas, meskipun secara substansi
    dan kebutuhan kerja posisi TAM Pengembangan Ekonomi Desa/Lokal Provinsi
    masih ada di butuhkan mengingat prioritas nasional pemulihan ekonomi dan
    BUMDesa atau BUMDesa Bersama yang menjadi tupoksi pengendalian saya.
  2. Bahwa terdapat beberapa nama yang saat ini tetap di tugaskan oleh kemendesa
    PDTT berstatus sebagai pengurus DPW PKB Sumatera Selatan yaitu:
     Yasmaun menjabat sebagai Bendahara DPW PKB
     Robby Arisunandar
     Edi Suanto
     Chandra Gufta
     Hendra Bakti
     Zainal Abisin (Demosi dari TAM PKK menjadi TA PSD OKI)
  3. Bahwa berdasarkan informasi hasil investigasi saya bahwa terindikasi proses
    penempatan posisi TAM KPP P3MD di Sumatera Selatan tersebut merupakan
    rekomendasi Ketua DPW PKB Sumatera Selatan..
  4. Bahwa Proses penugasan yang di lakukan Kemendesa PDTT tersebut tanpa di
    dasari pada evaluasi kinerja dan kompetensi TPP Provinsi, tetap dipertahankan di
    Provinsi. Untuk hal ini silahkan kemendesa PDTT melakukan tes kepada yang
    bersangkiutan..
  5. Untuk itu saya meminta kebijaksanaan Kemendesa PDTT agar mengevaluasi
    seluruh TAM P3MD Provinsi Sumatera Selatan dengan mengedepankan prinsip
    transparansi dan akuntabilitas serta profesionalisme kerja.
    Demikian, release ini saya sampaikan, agar di fahami oleh semua fihak yang
    menginginkan kemandirian desa terwujud di tanah air sebagaimana mandate UU Desa. (D1)