Tanah Wisata Danau Rayo dan Tanah TPA di Sungai Jauh melalui pengadaan DLHP itu jelas.

Coga Daerah534 Dilihat

MURATARA|coganews.co.id – Terkait pemberitaan yang dimuat oleh media online Linggauupadate.com tentang Pengadaan Tanah di DLHP yang berlokasi di Danau Rayo dan desa Sungai Jauh tidak memiliki Surat.

Hal ini di bantah oleh Oleh Kabag Hukum Lukman. SH .” Bahwa pengadaan Tanah di objek Wisata Danau Rayo Desa Sungai Jernih dan Kebun Karet di Desa Sungai Jauh ini sangat jelas memiliki surat dan sertifikat “. Ujarnya saat di konfermasi oleh coganews.co.id di ruangan kerjanya (8/10/2021).

Jadi pemberitaan yang di terbit di salah media online itu tidak benar sebab bukti dokumen ada dan jelas ada suratnya atas hak dan pengoperan hak dari pemilik ke DLHP pengadaan untuk pengembangan objek wisata danau rayo Tahun 2020 dan untuk Tanah Tempat Pembuangan Ahir (TPA) Pengadaan Tahun 2017 seluas 3 Hektar ini jelas sudah memiliki sertifikat tanah.Jelas Lukman.

READ  Pulihkan Lahan Terbakar, Dapat Apresiasi Plt Bupati Beni Hernedi

Atas nama Pemerintah DLHP tidak mungkin mengadakan pengadaan tanah tanpa alasan hak yg jelas dan juga tidak akan dilakukan pengkajian nya oleh KJPP jika tidak ada atas hak dari pemilik tanah. Tegasnya.

Terpisah Yayan. AR, SE., MM selaku Kepala Bidang Aset BPKAD juga membantah bahwa pemberitaan ini sangat tidak benar. Perlu diketahui yang dimaksud tanah untuk pengembangan objek Wisata Danau Rayo dan Tanah di Desa Sungai Jauh diperuntukan TPA ini sangat jelas dan sudah di inventarisasi serta terdaftar di Aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah (BMD) di Bidang Aset BPKAD. Sekali lagi Kabid Aset membenarkan bahwa 2 (dua) tanah tersebut memang benar sudah terdaftar dalam aplikasi SIMDA barang dan Kartu Inventarisir Barang (KIB )A (tanah) untuk tanah di Danau Rayo Dengan identitas tanah :

READ  Proses Hukum Kontraktor Beralamat Palsu Bergulir Terus Di Pengadilan Negeri Kota Tangerang Selatan

1.Kode Lokasi 12.01.07.17.16.01.01.00.2020
Nama Barang tanah Kosong yang sudah diperuntukan yang seluas 153 M3 (Meter Persegi) untuk pengembangan Wisata Danau Rayo Dengan Kode Barang 1.3.1.01.002.002.002 Nomor Register 01.

2.Kode Lokasi 12.01.07.17.16.01.01.00.2020
Nama Barang tanah Kosong yang sudah diperuntukan yang seluas 20.000 M3 (Meter Persegi) untuk pengembangan Wisata Danau Rayo Dengan Kode Barang 1.3.1.01.002.002.002 Nomor Register 02.

3.Kode Lokasi 12.01.07.17.16.01.01.00.2017
Nama Barang Tanah Kebun Induk seluas 30.000 M3 (Meter Persegi) untuk Tempat Pembuangan Ahir (TPA) Sampah Dengan Kode Barang 1.3.1.01.002.003.002 Nomor Register 01.

Data ketiga item tersebut sangat jelas terdapat di SIMDA Barang di BPKAD.

Jadi ini sangat disayang atas pemberitaan tersebut sebaiknya konfirmasi dengan kami terlebih dahulu ke pihak Aset agar pemberitaan jangan berbentuk opini . Harapnya (AJR)