COGANEWS.CO.ID| MURATARA – Bertempat di Ruang Pertemuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Lantai II , pada Selasa (23/08) Asisten III Kabupaten Musi Rawas Utara, Drs. Abd. Rahman, M.Pd mencanangkan program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) di Kabupaten Musi Rawas Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Selatan, unsur Forkompimda, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala BPS Musi Rawas, Kepala BPS Kota Lubuklinggau, perwakilan Dinas Kominfo, perwakilan Dinas PMD, serta seluruh camat dan perwakilan kepala desa/lurah.
Acara ini di selenggara oleh BPS yang berkerja sama dengan Bappeda Kabupaten Musi Rawas Utara.

Audiensi BPS Bersama Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara H.Devi Suhartoni yang di dampingi Sekda Elvandari dan Asisten III Abdur Rahman Wahid.
Bupati Musi Rawas Utara H.Devi Suhartoni melalui Asisten III Abdur Rahman Wahid menyampaikan Bahwa Program Desa Cantik ini merupakan upaya peningkatan kompetensi aparatur desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan data yang nantinya akan dibina langsung oleh BPS. Dengan aparatur desa yang lebih kompeten serta didukung data yang valid dan akurat, tentunya arah dan kebijakan pembangunan di desa dapat lebih tepat sasaran dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Dilanjutkanya “Saat ini desa bukan lagi sebagai objek pembangunan melainkan sudah menjadi subjek dan ujung tombak dari pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Fokus pembangunan mulai bergeser tidak hanya pada sentra kegiatan ekonomi, namun juga menyasar pada desa sebagai penopang ekonomi “.

Dia juga menjelaskan Program Desa Cantik ini juga adalah bentuk perwujudan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang mana disebutkan desa/kelurahan sebagai satuan wilayah terkecil yang memegang peranan penting dalam pembangunan. Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah desa/kelurahan dituntut untuk mampu menyelenggarakan kegiatan statistik di wilayahnya masing-masing dalam rangka mendukung penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat desa/kelurahan dan peningkatan pembangunan desa/kelurahan.
Kemudian terbitnya Surat Edaran Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 140/0752/Bappeda-III/2022 Tanggal 16 Maret 2022 tentang Pembentukan Desa/kelurahan Cinta Statistik di Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.
Surat edaran ini menyatakan bahwa upaya pengentasan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting perlu didukung dengan sistem manajemen data yang terpadu sampai ke tingkat desa/kelurahan. Program Desa Cantik tersebut juga disinergikan dengan Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP).
“Untuk itu, perlu terjalin kerjasama serta koordinasi yang baik dan berkelanjutan antara pemerintah daerah terutama pemerintah desa itu sendiri bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bappeda, BPS serta OPD/instansi terkait lainnya dalam melakukan pembinaan pengembangan program Desa Cantik di Kabupaten Musi Rawas Utara”, ujar Abdul. Rahman Wahid.Diahir Sambutanya Beliau mengucapkan Ribuan Terima Kamis kepada Pihak BPS sudah ikut membantu pencanangan kegiatan ini sebagai titik awal program Desa Cantik di Kabupaten Musi Rawas Utara, yang nantinya akan dilaksanakan secara berkesinambungan. Ucap Rahman sapaan Asisten III.
Melalui program Desa Cantik ini, diharapkan pemahaman statistik oleh aparat desa menjadi lebih baik sehingga dapat mengelola data desa untuk pembangunan desa yang lebih tepat dan berkelanjutan.Diahirinya.(AJR)








