Coganews – LUBUK LINGGAU, 12 Maret 2026 – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat didampingi
Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penyampaian 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta mendengarkan penyampaian 5 Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau oleh Ketua BP2D.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (9/2/2026). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Efendi.
Dalam sambutannya, Wali Kota H. Rachmat Hidayat menyampaikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan








